Mahasiswa Dukung Pedagang
BENGKULU, BE - Sejumlah aktivis pergerakan mahasiswa mendukung sikap pedagang, yang menolak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013, tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugiatno, Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar hanya membuat pasar tradisional semakin dianaktirikan oleh pemerintah. \"Sekarang ini banyak pasar tradisional yang tumbang karena tempatnya digantikan oleh pasar modern. Kalau seandainya pedagang kecil semakin dibebankan oleh retribusi yang tinggi, maka bisa dibilang pemerintah hanya diam ketika peritel besar mencekik leher pedagang kecil hingga mati,\" kata Yusuf, kemarin. Padahal, jejak perekonomian nasional telah membuktikan bahwa pasar rakyat punya andil yang sangat besar, dalam mengangkat perekonomian rakyat. Sekaligus memelihara interaksi sosial dan budaya di kalangan masyarakat. Pasar tradisional merupakan pasar yang paling banyak menampung ekonomi rumah tangga. \"Barang-barang yang dijualnya pun bisa diakses langsung dari para produsennya. Kita bisa tawar menawar harga disana sampai nilainya cocok dengan kantong rakyat biasa,\" tukasnya. Seharusnya, pemerintah memberikan perlindungan kepada para pedagang kecil, dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas pasar tradisional. Dengan demikian, pedagang besar yang didukung dengan modal fantastis tidak dengan mudah dapat menyingkirkan usaha rakyat. \"Tugas pemerintah sekarang bagaimana agar rakyat itu tidak lagi mengidentikkan pasar tradisional dengan kesan kumuh, semerawut dan bau. Caranya ya dengan memberikan pedagang modal, tempat, pendidikan, tekhnologi dan organisasi. Bukan dengan kenaikkan tarif dan penggusuran, seakan-akan pemerintahan kolonial yang menarik upeti dari rakyat jajahannya,\" lanjut Yusuf. Senada diungkapkan aktifis SRMI Bengkulu, Muamar SH. Dia menyatakan, pasar rakyat memiliki peran krusial sebagai jantung ekonomi rakyat. Ia menilai, sejak awal pemerintah memang lebih cenderung berpihak kepada pemodal besar ketimbang kepada pedagang kecil. \"Pasar Subuh itu contoh nyata betapa pemerintah lebih mendukung dibangunnya ritel mewah, ketimbang memberikan perlindungan kepada para pedagang,\" ketusnya. Sebelumnya, Sekretaris Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3), Jajang Supriyanto SKom, mengatakan para pedagang sudah bersepakat untuk menuntut Pemerintah Kota membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pasalnya, Perda tersebut dinilai cacat hukum. Menurut Jajang, pedagang sebenarnya tidak hanya menuntut perkara tarif. Disamping persoalan tarif, pihaknya juga memandang bahwa memang harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan mengenai tata kelola pasar di Kota Bengkulu. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: