Keluarga Ngamuk, Pembunuh Divonis 8 Tahun

Keluarga Ngamuk, Pembunuh Divonis 8 Tahun

RATU SAMBAN, BE- Setelah melalui proses persidangan panjang, akhirnya kemarin Pengadilan Negeri Bengkulu kembali mengelar sidang kasus pembunuhan di bawah jembatan Pasar Bengkulu tahun 2011 lalu.

Pada sidang tersebut Majelis Hakim memvonis terdakwanya Riki Rikardo alias Kiki, Warga Lebong selama 8 tahun penjara. Karena terdakwa Riki Rikardo telah terbukti bersalah membunuh korban Diki Darmawan (19), Warga Jalan Enggano RT 6 Kelurahan Pasar Bengkulu. Namun ternyata keluarga korban tak terima dengan vonis ini.  Keluarga korban menilai vonis itu dianggap terlalu ringan, sehingga keluarga korban yang hadir di persidangan kemarin langsung mengamuk. Mereka berteriak histeris memaki terdakwa dan majelis hakim.

\"Terdakwa terbukti membunuh Diki Darmawan, menikam korban dengan kedalaman 4 dan 6 Cm sehingga meninggal dunia. Tidak itu saja korban lainnya Topan Darmawan (17) mengalami luka tusukan di punggung sebelah kiri dengan kedalaman 5 Cm dan luka,\"terang Hakim Fauzie,SH,MH saat membacakan putusan.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU (Jaksa penuntut Umum) Deva SH yang menuntut selama 10 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan tersebut, keluarga korban langsung memprotes Majelis Hakim. Seketika mereka langsung berdiri dari bangku persidangan lalu berteriak memaki majelis hakim. Sehingga terjadilah keributan di PN Bengkulu tersebut. Bahkan salah seoribu korban sempat mengeluarkan kata-kata tak senonoh pada majelis hakim dan terdakwa. Mereka berteriak begitu histeris sehingga membuat pengunjung PN kemarin heboh.

Tak ayal amukan keluarga korban ini sempat membuat petugas keamanan yang berjaga di pengadilan itu kelabakan. Untunglah seorang anggota kepolisian yang berada dilokasi bisa menenangkan keluarga korban. Sehingga aksi protes ini dapat di selesaikan dengan kepala dingin. \"Kami tengok terdakwa

tu sudah di vonis bukannya meminta maaf malahan tertawa. Seolah-olah mereka menghina kami,\"terang seorang keluarga korban Diki bernama Mawan. Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pukul 19.0

0 WIB malam 20 Desember 2011 lalu, di bawah jembatan Sungai Bengkulu Kelurahan Pasar Bengkulu. Kejadian ini berawal dari pelaku yang merasa kesal terhadap kedua korbannya, dilatar belakangi persoalan kendaraan. Bahkan pelaku juga pernah di pukul oleh korban Topan Darmawan (17).

Saat berpapasan pukul 17.00 WIB, tersangka yang terlebih dahulu dipukul oleh korban itu, akhirnya langsung mengambil sebilah parang sepanjang 30 CM dan langsung menghujamkan paerang itu ke tubuh kedua korban. Sebelum membunuh korba, terdakwa mengkonsumi minuman keras jenis tuak, ditemani oleh 2 rekannya berinisial LI dan TO. Diketahui LI dan TO ikut serta membantu korban dalam pembunuhan tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: