Es Langgar Administrasi

Es Langgar Administrasi

AMEN,BE - Setelah dilakukan gelar perkara oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwaslu Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei dan Polres Lebong pada 9 April lalu. Celeg Provinsi nomor urut 4 dari Partai Hanura Es yang diduga melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye hanya dikenakan pelanggaran Administrasi. Divisi Hukum dan Pelanggran Panwaslu Lebong Harwiniar SH menjelaskan dari gelar perkara tersebut, dihasilkan jika dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pidana. \"Jadi hanya dikenakan pelanggaran administrasi,\" ungkapnya. Terkait hal tersebut, Panwaslu juga sudah merekomendasikan hal tersebut kepada KPU Lebong pada Rabu (9/4) lalu. \"Saat ini kita masih menunggu hasilnya dari KPU, jika dalam waktu dekat hasilnya belum diterima, kita akan kembali melakukan koordinasi dengan KPU,\" kata Harwiniar. Sebelumnya, diketahui Es dilaporkan oleh Panwascam Pelabai dengan dugaan menggunakan Mobil Dinas saat melakukan kampanye pada (31/3) lalu di Desa Trans Plabai Kecamatan Pelabai. Diketahui saat ini Es masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: