Pengusutan MP Dipertanyakan
BENGKULU, BE - Pengusutan dugaan money politics (MP) pada Pilwakot putaran pertama 19 September lalu, oleh Polres Bengkuku, menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Salah satunya disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Unib, Prof Dr H Juanda SH MH. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Pilwakot putaran pertama telah lama berlalu, bahkan keputusannya telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
\"Sekarang kita pertanyakan apa tujuan Polres membongkar kembali kasus itu, karena menurut aturan yang berlaku, kasus tersebut telah kadaluwarsa,\" tanyanya.
Juanda menjelaskan, bila pengusutan itu dikaitkan dengan money politik pada Pilwakot lalu, jelas tidak ada gunanya lagi. Karena tidak memiliki berdampak lagi terhadap kandidat yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, mengingat kasus ini sendiri sudah dutup oleh Panwaslu dengan alasan tidak cukup bukti.
\"Ketika kasus itu sudah ditutup, tentu secara azas tidak boleh lagi diungkit karena sudah dianggap selesai, kecuali belum ditutup. Bila saat ini dibuka kembali, maka urgensinya tidak lagi berdampak pada kepentingan Pilwakot,\" tegasnya.
Namun bila pengusutan kasus ini bertujuan untuk mengungkapkan pelaku dugaan politik uang, menurutnya sah-sah saja bahkan bila terbukti pelakunya bisa dijerat dengan hukum pidana berupa tindakan suap-menyuap untuk mendapatkan sesuatu.
\"Masih bisa diusut dengan syarat belum ditutup sebelumnya, sekarang perkaranya lainnya karena menurut pemberitaan di media bahwa kasus ini sudah ditutup oleh Panwas dan sudah mendapat penolakan juga di Polres. Tapi mengapa sekarang dimunculkan lagi,\" ungkapnya heran. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: