Rp 6,3 M Kerugian GOR Dikembalikan
TUBEI,BE - Ada Perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan Korupsi pembangunan GOR Terpusat di kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Upaya tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong mengembalikan kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar atas penyimpangan proyek tersebut berhasil. Kerugian negara itu telah dikembalikan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP), rekanan dalam proyek Pembangunan GOR Terpusat Tahun Anggaran (TA) 2008/2009 di Dinas Diknaspora Lebong sebesar Rp 49 milyar tersebut. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi dan Kanit Pidum Bripka Tri Cahyoko, saat ini uang kerugian negara dari PT PP tersebut sudah masuk ke rekening sementara/penampung di Bank Bengkulu. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi dari PT PP dengan Polres Lebong beserta Bank Bengkulu. \"Saat ini PT PP melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,3 milyar. Kita apresiasi itikad baik dan sikap kooperatif PT PP tersebut,\" kata Kapolres. Dikatakan Kapolres, hingga pukul 17.00 WIB kemarin (10/4), penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong masih melakukan penyelesaian proses penyitaan uang kerugian negara tersebut bersama PT. PP. Polres juga memproses 2 tersangka, Ir ARS yang merupakan Kepala Cabang II dan HS, ST yang merupakan Project Manajer PT PP. \"Ini sampai sore kita masih melakukan proses administrasi penyitaan uang kerugian negara dari PT PP tersebut. Kita harapkan prosesnya bisa selesai hari ini, apalagi PT PP sudah hadir di Polres Lebong untuk memenuhi panggilan penyelesaian penyitaan uang kerugian negara tersebut,\" kata Kapolres.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: