Kanedi dan Eni Masih Unggul

Kanedi dan Eni Masih Unggul

\"AhmadBENGKULU, BE - Secara mengejutkan hasil tabulasi penghituangan suara calon anggota DPD RI, H Ahmad Kanedi, mantan walikota Bengkulu hingga saat ini masih terus memimpin. Perolehan suara sulit dikejar oleh calon lain. Tabulasi penghitungan suara sementara Harian Bengkulu Ekspress mencatat, Ahmad Kanedi mengantongi 14.527 suara, disusul Eni Khairani 7.955  suara, Yuan Rasugi Sang 6.359 suara, Riri Damayanti 5.847 suara dan Dinmar Najamudin 5.533 suara. (lihat grafis tabulasi DPD RI). Kanedi memperoleh suara signifikan di Kota Bengkulu, Seluma dan Kaur yang diketahui memang menjadi basisnya. Di sisi lain, suara calon incumbent DPD RI Bambang Suroso  memperoleh 3.860 suara. Dapil Bengkulu sendiri hanya memiliki 4 Kursi DPD RI yang diperebutkan. Semua hasil suara masih belum final, karena proses penghitungan di TPS dan PPS yang lambat. Kanedi saat ini diunggul di Kota Bengkulu, Seluma dan Kaur. Sedangkan data dari daerah lainnya masih belum masuk. Namun berpotensi terus mengalami penambahan. Sementara itu molornya jadwal penghitungan hasil pemilihan umum (Pemilu) hingga tengah malam diindikasikan karena banyaknya formulir C1 yang harus digandakan. Hal ini disampaikan ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, di Kantor KPU Kota Bengkulu kemarin (10/4). \"Banyaknya formulir C1 yang harus digandakan sehingga penghitungan hasil pemilu mengalami keterlambatan bahkan hingga dini hari,\" ungkap Darlinsyah Lebih lanjut ia menjelaskan penulisan formulir C1 tersebut baru bdiperbolehkan dilakukan pengisian saat penghitungan sudah selesai dilakukan. Jumlah ganda formulir C1 ini sendiri tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai 36 copi. Dan tentu penggandaan tersebut membutuhkan banyak waktu. \"Namun keterlambatan penghitungan ini tidak hanya terjadi di Bengkulu namun hampir merata diseluruh Indonesia,\" tambahnya. Selain faktor banyaknya formulir C1 yang harus digandakan faktor lainnya adalah tingginya partisipasi masyarakat pada pemilu kali ini, sehinggan menjadi pekerjaan ekstra petugas di lapangan, namun menurut Darlinsyah itu tidak bisa dijadikan alasan karena menurutnya tingginya partisipasi masyarakat justru yang diharapkan pada pelaksanaan pemilu. Dengan adanya keterlambatan tersebut KPU kota Bengkulu melakukan sistem jemput bola formulir C1 ke TPS-TPS yang ada di Kota Bengkulu. Dimana data tersebut akan mereka masukkan ke Website KPU. Sementara itu untuk pelaksanaan pleno di kelurahan sendiri, KPU memberikan tenggang waktu selama 3 hari setelah dilaksanakan pencoblosan. \"Meskipun terlambat, namun Kota Bengkulu termasuk yang tercepat dibandingkan daerah lainnya,\" tutup Darlinsyah. Jemput Bola Lantaran hingga sejauh ini masih banyak formulir C1 yang berada di setiap tingkat TPS (tempat pemilihan suara)  dan PPS Panitia Pemungutan Suara) yang belum menyerahkan formulir C 1 kepada pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), membuat pihak penyelengara Pemilihan Legistatif (Pileg) di Bumi Maroba Kite Maju ini untuk menjemput bola formulir C 1  ke tingkat PPS secara keseluruhan. Hal itu, langkah dan inisiatif KPU untuk mempercepat proses suara yang masuk. \" Mengingat kondisi, sehingga kita perlu menjemput forlmulir C 1 ini,\" ungkap Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST didampingi komisiner KPU Divisi Logistik, Dodi Herawansyah, S.Pd, MM. Menurutnya, formulis C 1 yang dilakukan penjemputan itu, terutama untuk daerah pedalaman. Seperti, Kecamatan Merigi Kelindang, Pagar jati, Pematang Tiga dan Bang Haji. Karena, daerah ini jarak tempuh dan medan jalan yang memang sulit dilalui oleh kendaraan sehingga menjadi salah -satu faktor keterlambatan pengiriman C1 ke KPU tersebut. Soalnya, memasuki + 1, penyerahan formulir C 1 masih sangat terbatas. \" Saat ini, kami masih diperjalanan menjemput formulit C1 tersebut,\" katanya. Dijelaskannya, keterlambatan formulir C1 masuk ke KPU juga dikarenakan lambatnya proses penghitungan suara di tingkat PPS dan PPK. Sehingga, secara otomatis terlambat juga masuk ke KPU dan terlambatnya juga suara yang masuk dan untuk dapat diketahui. Namun, diperkirakan hari ini (kemarin,red), dipredeksikan seluruh formulir C1 sudah secara keseluruhan masuk ke KPU. \" Operator kita sudah siap, namun bagaimana bisa memproses jika data yang masuk saja minim,\" jelasnya. Ia menambahkan, dipredeksikan hingga saat ini suara yang masuk dan sudah dilakukan scan formulir C1 itu, baru sekitar 20 hingga 30 persen suara yang masuk. Sehingga, untuk predeksi partai politik pemenang pileg di Benteng ini belum dapat diprediksikan atau disimpulkan walaupun untuk sementara. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada parpol dan masyarakat untuk bersabar. \" Kalau sudah ada prediksi pasti kita kasih tahu dengan rekan - rekan media,\" tambahnya. Nyoblos Ulang Lantaran terjadinya kesalahan pengiriman surat suara DPRD Kabupaten dari Dapil III Talo justru terkirim ke Desa Pandan Dapil I di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara, khususnya TPS 1, sebanyak 9 surat suara dengan kondisi  sudah  dicoblos oleh warga di Dapil I.  Padahal seharusnya dicoblos di Dapil  II. Sehingga  KPU Seluma kembali menjadwalkan ulang pencoblosan di TPS 1 hari ini Jum\'at (11/4) pukul 08.00 WIB. “Segala persiapan telah selesai baik itu surat suara dan kotak suara telah tersedia untuk pemilihan ulang khusus di Desa Pandan ini dan sekarang sudah siap didistribusikan,” kata  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Denny Erdiansyah SHMH, kepada BE kemarin Jika bentuk persiapan telah dilakukan seperti mengajak Kades Desa Pandan untuk dapat mengimbau warganya yang telaah termasuk pada daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 284 orang untuk hadir kembali ke TPS 1 tersebut. Begitu juga dengan surat suara tidak perlu dikawatirkan lagi. Warga yang termasuk kedalam DPT agar dapat kembali mendatangi TPS untuk melakukan pemilihan ulang terkhusus untuk DPRD kabupaten Seluma saja “Terpenting pemilihan ulang ini telah mendapat rekomendasi dari pusat. Dan hanya di TPS 1 Pandan saja. Sedangkan untuk logistik masih tersedia setelah masih menyisakan cadangan dari surat suara yang telah terpergunakan kemarin,” katanya. Dijelaskan jika kesepakatan pemilihan ulang ini telah melalui kesepakatan antara seluruh anggota KPU Seluma kemarin malam bersama dengan Panwaslu Seluma. Serta adanya rekomendasi dari Bawaslu RI dan rekomendasi dari Panwaslu kabupaten Seluma. Dan disesuaikan dengan aturan nomor 306 /KPU/4/2014 tertanggal 9 April 2014. Sehingga KPU seluma harus mengikuti aturan tersebut. Sementara itu kemarin siang, KPU Seluma sendiri hingga kemarin malam belum melakukan perhitungan suara hasil pemilu 2014. Karena saat ini KPU masih menunggu laporan dari seluruh PPS dan PPK. “Kami belum melakukan perhitungan suara untuk saat ini karena masih menunggu data,” ujarnya Terpisah, Ketua  Panwaslu kabupaten Seluma Helwandi SE mengatakan Panwaslu tetap menegaskan kalau surat suara Dapil III yang dicoblos oleh warga di Dapil I itu adalah batal. Serta seluruh sejumlah temuan terkait mekanisme jalannya pemilu akan kita sampaikan langsung ke KPU. Sehingga KPU langsung bisa menindak lanjuti dengan segera. “Panwaslu tetap menegaskan kalau surat suara tersebut batal, karena sesuai dengan aturan. Tetapi surat suara tetap harus disimpan di Desa Pandan untuk semnetara. Agar surat suara yang masuk sesuai dengan surat suara yang keluar,” tegasnya.(333/251/111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: