Budiman Optimis Menang

Budiman Optimis Menang

KOTA MANNA, BE - Mantan Asisten II Bupati Bengkulu Selatan, H Budiman Ismaun MPd mengaku optimis akan kembali mengalahkan Pemda BS di ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatannya terhadap surat keputusan Bupati yang memutasikan dirinya menjadi guru Biologi di SMAN 5 BS.  Budiman yakin hakim PTTUN akan menolak banding Pemkab BS terhadap keputusan PTUN Bengkulu yang memenangkan gugatan Budiman terkait SK mutasi Bupati BS, nomor 821.2/406 tertanggal 1 Juli 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II lingkungan Setkab BS tersebut. “Insya Allah saya yakin menang atas perkara tersebut di PTTUN,” ujar Budiman. Menurutnya, dalam putusan majelis hakim PTUN Bengkulu 18 Oktober 2013 lalu itu, hakim menilai dasar mutasi tersebut tidak tepat. Namun demikian kalaupun nantinya majelis hakim PTTUN Medan memenangkan banding yang dilakukan oleh Pemkab BS, maka Budiman akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. ”Memang putusan dari majelis hakim belum ada, namun jika kalah, salah akan ajukan kasasi ke MA,” tegas Budiman. Sekedar mengingatkan, awal 2013 lalu Bupati melakukan mutasi pejabat dengan memutasikan Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten 2 menjadi guru biologi di SMAN 5 BS. Namun Budiman menolak mutasi itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Bengkulu. Perkara ini pun dimenangkan Budiman. Akan tetapi Bupati menolaknya dan mengajukan Banding ke PTTUN Medan. (369)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: