Langgar Aturan, TPA Hambat Raih Adipura

Langgar Aturan, TPA Hambat Raih Adipura

KOTA MANNA, BE – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna saat ini bukan sekedar tidak layak pakai. Akan tetapi sudah melanggar aturan TPA. Sebab TPA di Desa Pagar Dewa ini masih menggunakan sistem terbuka, padahal dalam aturan minimal daerah membangun TPA dengan sistem control landfill. ”Sebenarnya BS ini sudah lama diingatkan untuk pembuatan TPA yang layak agar sampah rutin ditimbun sehingga tidak menimbulkan bau tidak sedap di dilingkungan sekitarnya,” kata Kepala Dinas kebersihan BS, Ir Akhmad Nizar kemarin. Menurut Nizar, dengan kondisi TPA saat ini, Piala Adipura pun sulit diraih. Sebab juri Adipura juga menilai kondisi TPA apakah sesuai standar atau tidak. Jika TPA masih di Pagar Dewa dan belum dialihkan, maka Piala Adipura sulit di raih BS. ”Memang bukan TPA itu sebagai kendala utama BS meraih Adipura, namun juga unsur penyebab selain kesadaran masyarakat BS yang kurang akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya,” ucap Nizar. Ditambahkannya, untuk pembuatan TPA baru, sebelumnya sudah diupayakan dialihkan ke areal Desa Padang Gilang. Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap membantu dengan syarat daerah yang mengajukan pembangunan TPA baru harus menyediakan lahan dengan luas minimal 4 hektare. Pemda BS sendiri pada 2013 lalu sudah menganggarkan pembebasan lahan di Desa Padang Gilang namun gagal karena dana yang dialokasikan tidak mencukupi. ”Tahun lalu gagal pembebasan lahan, mudah-mudahan pada APBDP kembali dianggarkan agar pemindahan TPA dapat dilakukan,” tutup Nizar.(369)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: