Penghitungan Suara Hingga Larut Malam

Penghitungan Suara  Hingga Larut Malam

BENGKULU,BE- Hasil tabulasi perolehan suara Pemilu 9 April 2014 yang dilakukan Harian Bengkulu Ekspress hingga tadi malam, untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H Ahmad Kanedi SH, MH unggul di Kota Bengkulu, dengan perolehan suara sementara 1708 suara. Selanjutkan Hj Eni Khairani 584 suara, M Sholeh 414 suara, Dinmar 380 suara, dan Riri Damayanti 309 suara.(Selanjutnya lihat grafis tabulasi suara). Hasil tersebut di peroleh dari 29 TPS di Kota Bengkulu, dengan sebaran kecamatan Kampung Melayu, Selebar, Gading Cempaka, Muara Bangkahulu, Ratu Samban, dan Teluk Segara.  Untuk hasil tabulasi perolehan suara DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilihat grafis. Sementara itu, penghitungan suara hasil pemilu 9 April 2009 berjalan lambat. Hingga tadi malam  sekitar Pukul 00.30 WIB, masih banyak TPS melakukan penghitungan hasil pemilu di  TPS.  Kendalanya karena jumlah calon yang banyak pada DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota),  sehingga menyebabkan penghitungan lambat. Rata-rata setiap TPS melakukan penghitungan Pukul 13.00 WIB, dimulai penghitungan hasil pemilu DPD RI/DPR RI, dilanjutkan DPRD Provinsi, dan terakhit Kabupaten/Kota. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ir Sugiharto mengatakan penghitungan hasil pemilu harus diselesaikan secepatnya. Dia memaklumi penghitungan hasil pemilu hingga larut malam belum selesai. \"Kita beri toleransi, yang penting malam ini (tadi malam) selesai, sebelum direkapitulasi di PPS, kemudian harus direkap lagi di PPK,\" ujar Sugiharto. Dia mengatakan, Panwaslu Kota melakukan pengawasan dengan keliling dari satu TPS ke TPS lain yang hingga tadi malam belum menyelesaikan penghitungan. Meski hingga malam hari, Panwaslu belum mendapatkan temuan kecurangan saat penghitungan. \"Kita pantau terus, jadi belum ada temuan. Hanya ada C1 ditulis oleh saksi, seharusnya petugas KPPS,\" katanya. Dari pantuan BE, Panita KPPS terpaksa harus menyiapkan lampu penerangan agar proses penghitungan suara tersebut dapat dituntaskan. Namun, sebagian saksi terlihat sudah tidak betah menunggu penghitungan hasil pemulu, sehingga harus pulang lebih dulu. Terlihat juga pengamanan dari Petugas kepolisan, TNI, dan Linmas. Wabup Segel Kotak Suara Pemungutan suara Pemilu yang berlangsung serentak, kemarin mengalami insiden saat Wakil Bupati Lebong Panca WIjaya melakukan pemantauan di beberapa TPS-TPS di Kecamtan Lebong Atas dan Kecamatan Pelabai. Saat melakukan pemantauan, Wabup menemukan adanya beberapa kotak suara yang tidak dalam kondisi tersegel. Wabup pun meminta segel kepada panitia dan langsung melakukan penyegelan. \"Apa yang saya lakukan ini tidak ada maksud apapun hanya berharap agar pelaksanaan pemilu di Lebong ini berjalan baik dan lancar tanpa adanya kecurangan dan menimbulkan konflik,\" ungkap Wabup saat dikonfirmasi wartawan kemarin. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, anggota PPK Lebong Atas Ihwan Sairin membantah keterangan Wabup yang menyebutkan kotak suara tersebut dalam kondisi tidak tersegel. Dijelaskannya, jika saat itu sebelum dimulainya pemungutan suara kotak yang sebelumnya didistribusikan oleh KPU masih dalam kondisi tersegel. Namun, saat hendak memulai pemungutan suara, panitia lantas membuka gembok dan segel kotak suara untuk mengambil logistik yang berada di dalam kotak suara tersebut. \"Saat membuka gembok untuk mengambil logistik di dalamnya disaksikan warga, Panwas dan kepolisian. Bahkan gembok dan segel tersebut yang membukanya pihak kepolisian yang berjaga di TPS dan disaksikan banyak orang. Kalau tidak dibuka gembok dan segelnya, bagaimana logistik itu akan dikeluarkan,\" jelas Sairin. Terpisah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong Cherly Juniarti SKM dikonfirmasi kemarin menegaskan bahwa penyegelan kotak suara yang dilakukanWabup Panca Wijaya ini bukan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong. Pelaksanaan Pemilu 9 April merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). \"Benar memang ada informasi tersebut, makanya tadi kita langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari keterangan PPS, KPPS serta PPL mereka mengatakan yang melakukan penyegelan itu adalah Wabup sendiri. Kalau pengawasan silahkan saja Wabup lakukan, tapi untuk penyegelan itu bukan wewenang Pemda,\" tegas Cherly. //TPS Ricuh Lantaran banyak warga yang merupakan pemilih tidak mendapat formulir C6 atau formulir pemberitahuan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang jadi ricuh. Kericuhan lantaran banyak warga yang melayangkan protes atas tidak adanya surat undangan untuk memilih pada TPS tersebut. Pantauan BE, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP, Divisi Pengawasan Panwaslu Kepahiang Rusman SE langsung turun ke lokasi TPS tersebut. Dikabarkan, sekitar 240 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DCT) tidak mendapatkan pemberitahuan berupa formulir C6. Selain itu, ada pula warga yang bermaksud menggunakan hak suaranya, namun ia tak masuk DCT atau pun Daftar Pemilih Khusus (DPK), atau bermaksud masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Terlihat usai keributan itu Kapolres bersama komisioner KPU melakukan rapat tertutup di ruang ketua KPU Kepahiang, termasuk warga yang mengaku memiliki hak pilih dan terdaftar di TPS 13 Pasar Ujung yang saat ini masuk Kelurahan Padang Lekat. Rapat internal itu dijaga puluhan personel polisi yang berjaga-jaga di sekitar halaman KPU Kepahiang. Hingga berita ini ditulis, Kapolres dan Komisioner KPU Kepahiang masih menggelar rapat tertutup. Pernah diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah menjelaskan, bagi warga yang tidak masuk dalam DPT atau DPK dapat mencoblos atau dimasukkan dalam kategori DPKTb. \"Bisa mencoblos, asal dapat menunjukkan KTP yang domisilinya di Kepahiang dan masih berlaku atau keterangan domisili dari Kades atau lurah,\" katanya. Sementara, Ketua Panwascam Kecamatan Kepahiang Joni Ardiansyah SSos dikonfirmasi membenarkan kericuhan di TPS 13 Padang Lekat ini. Menurutnya, setelah dilakukan negosiasi antara KPU, Kepolisian dan Panwaslu, kondisi di TPS tersebut sudah berlangsung kondusif. \"Kericuhan tadi (kemarin,red) karena persoalan banyak warga tidak mendapat undangan untuk memilih di TPS, sehingga banyak warga yang memprotes pihak KPPS dan terjadilah ribut mulut,\" katanya. Insiden juga terjadi Kabupaten Bengkulu Utara, seperti di Desa Pematang Sapang Kecamatan Arma Jaya. Elbe Murdani (27) warga setempat menjadi korban kericuhan. Kronologis diketahui salah seorang warga Esbendi (40) tiba-tiba mendatangi ketua KPPS di TPS dua mempertanyakan banyak warga setempat tidak mendapatkan undangan sebagai pemilih sebagai DPT. Sedangkan jumlah DPT mencapai 680 orang. Namun warga yang mendapatkan undangan hanya 420 orang. Dari pertanyaan itu warga yang lainnya juga mempertanyakan dan akhirnya terjadilah keributan. Karena terjadi keributan itulah korban  ingin melerai antara Ketua KPPS, Ujang Hasanah dan Esbendi yang akhirnya warga lainnya juga ikut terpancing emosi. Korban terkena pukulan pentungan anggota KPPS lainnya atas nama Nopi (30). Akibatnya korban mengalami luka lebam dimuka, dan luka di kening, serta dada. \"Niat saya ingin melerai,t api malah saya jadi korban kericuhan ini,\" ujarnya. Sedangkan pengakuan Esbendi, dirinya hanya mempertanyakan kejanggalan yang baru diketahui sekitar pukul 10.00 WIB itu, lantas memepertanyakan mengapa DPT di desa banyak yang hilang, dan tidak dapat kartu untuk DPT, padahal untuk warga setempat asli penduduk desa. \"Ada apa ini, kok melakukan pendataan DPT saja tidak becus, saya tidak tahu kalau akhirnya ricuh, saya hanya bertanya kenapa begini, sedangkan semua DPT kita masih hidup dan asli penduduk desa ini semua. Kenapa tidak masuk DPT, bagaimana kinerja panitia,\" jelasnya. Tak hanya kericuhan di Desa Pematang Sapan, di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap pun demikian. Lokasi TPS mendadak diganti di dekat rumah Ketua TPS 1 yang sebelumnya diundangan tertera TPS berada di salah satu rumah warga atas nama Kaswan. Mengetahui adanya kejadian itu,  anggota Panwaslu Bengkulu Utara Bejo SP mengatakan, untuk kejadian itu selama tidak mengganggu proses berjalannya Pemilu tidak ada pelarangan. \"Kalau masalah lokasi TPS yang mendadak pindah tanpa sepengetahuan warga jelas salah, tapi kalau tidak mengganggu proses pelaksanaan ya tidak apa-apa,\" jelas Bejo. Surat Suara Hilang Tidak hanya kericuhan terjadi di Arga Makmur, Kerkap dan Arma Jaya saja yang terjadi kericuhan dan kekacauan. Kecamatan Batik Nau pun demikian, diketahui mendadak surat suara untuk pemilihan caleg provinsi mendadak hilang. Atil (38) warga setempat menjelaskan kejadian itu terjadi di TPS 1 Durian Amparan Baitk Nau. \"Aneh sekali, kok bisa 100 surat suara untuk provinsi hilang,\" katanya. Untuk proses itu, akhirnya warga hanya memilih tiga anggota caleg saja, yakni surat suara untuk caleg DPR kota, DPRD, dan DPD RI. Sedangkan untuk surat suara provinsi mandeg. Dan saat mandeg itu, tiba-tiba saja panitia mendapatkan 40 surat suara dari TPS dua, yang mengaku kalau surat suara dari provinsi di TPS dua lebih sebanyak 40 kertas surat suara. \"Ini kan aneh, tiba-tiba hilang 100, lalu muncul 40 surat suara, berarti surat suara ini tercecer di mana-dimana dan tidak sesuai hitungan, ini pasti diduga sudah ada permainan yang tidak kita ketahui,\" jelasnya. Untuk kejadian itu pun, diakui Atil meski sempat terjadi kericuhan. Namun Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Buyung Satria SH dan Camat Batik Nau langsung memantau kejadian tersebut untuk melakukan pengamanan, agar proses pemilu tetap berjalan untuk pemilihan tiga caleg tersebut. \"Ya surat suara untuk provinsi hilang, akhirnya kita tetap lakukan pemilihan untuk tiga caleg saja, untuk provini dipending, dan kejadian itu sudah kita laporkan ke pihak Panwas,\" ungkap Camat Batik Nau, Markisman SPSi. Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Kaur. Ada dua Tempat  Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah. Diantaranya  Tanjung Bunian Kecamatan Lukang Kule tidak ada surat suara untuk DPRD Provinsi sebanyak 369 dan Desa Talang Padang Kecamatan Padang  Guci Ilir Kecamatan tidak ada surat suara DPRD Kabupaten sebanyak  415. “Untuk suara mengalami kekosongan ada dua desa, yaiti surat suara DPRD Kabupaten dan Provinsi,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Kaur Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran(HPP) Titi Pirda Kusni,S.Hi kemarin. Mencoblos Dua Kali Di lain sisi warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur ditemukan Panwascam ada pemilih ganda yang menyalurkan hak suaranya atau melakukan dua kali pencoblosan di kecamatan yang sama dan desa yang berbeda. Yakni pencoblosan pertama dilakukan Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah TPS 1 dan di Desa Tanjung Iman TPS II Kecamatan Kaur Tengah. “Ya untuk pelaku pencoblosan lebih dari satu kali itu kita sudah terima laporannya. Dan itu akan kita proses sesuai dengan aturan pemilu,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur Bambang Irawan,SE. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan Panwascam ke Panwaslu Kabupaten Kaur. Dikatakannya pelaku melakukan pencoblosan dua kali itu bernisial MU (50) melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bersama bersama anak dan isterinya. “Yang bersangkutan ini melakukan pencoblosan di dua TPS sekaligus, dan ini tentu melanggar UU pemilu,”terangnya. Ditambahkannya yang bersangkutan melanggar  UU Pemilu no 8 Th 2012 pasal 310 ayat 1 dan dipidana hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan dan denda Rp 18 juta. “Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari satu TPS, dipidana penjarah lebih dari  satu tahun,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: