Perda Izin Trayek Masih Tidak Jelas
BENTENG, BE - Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs Sarman Bastari, M.Si, mengatakan, nihilnya realisasi objek Pendapatan Asli Daerah (PAD), Izin Trayek tahun 2013, disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dalam proses izin trayek, BPMPPT sebagai leading sektor tidak memiliki payung hukum. \" Bagaimana kita ambil pajaknya, jika dasar hukumnya belum ada,\" ungkapnya. Dijelaskan Sarman, harus ada kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan Perda Izin Trayek. Karena sumber PAD di izin trayek sangat potensial dalam hal menambah realisasi PAD di kabupaten Benteng. “Untuk izin trayek di Benteng ini sangat besar potensi PAD-nya, tetapi mengambil potensi PAD belum ada jembatannya, berupa Perda,” jelasnya. Menurutnya, apabila diberlakukan Perda izin trayek bisa diterbitkan pada BPMPPT Benteng yang siap melayani semua pihak. Izin trayek angkutan umum jalan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dikelompokkan atas Angkutan trayek tetap dan teratur dan angkutan tidak dalam trayek. “Melayani lintasan rute yang tetap dari terminal ditetapkan,” ujarnya. Ia menambahkan, BPMPPT Benteng sudah siap melayani pembuatan izin dan jadi tempat konsultasi, mengenai penanaman modal. Bahkan pelayanan yang akan diberikan secara online, dan siap menumbuhkan pembangunan Benteng. “BPMPPT Benteng terbentuk sejak 2013, di tahun 2014 kita memiliki target melaksanakan pelayanan yang maksimal untuk semua pihak,” tutupnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: