BLH Ajukan Raperda Sampah

BLH Ajukan Raperda Sampah

ARGA MAKMUR, BE - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Alex Perimansyah MM mengatakan, penilaian Adipura yang sebentar lagi akan dilaksanakan untuk P2 BU. Menurutnya, hingga kini ada tiga sekolah yang mendapat rapor merah karena bermasalah di persampahan yang masih minim, antara sampah organik dan anorganik yang belum tertata dengan baik. Namun, kemarin tiga sekolah yang mendapatkan rapor merah itu sudah melakukan evaluasi untuk turut mensukseskan meraih adipura. \"Tiga sekolah yang dapat rapor merah itu sudah berbenah. Karena masalahnya disampah, antara sampah organik dan anorganik yang belum ada, karena sudah kita jelaskan maka tiga sekolah ini langsung merapikan untuk membedakan kedua jenis sampah itu,\" kata ALex. Dikatakannya, dengan masih minimnya pengetahuan antara sampah organik dan anorganik itu, pihaknya akan mengajukan draf Rarerda Sampah. Menurutnya, jika memang untuk kemajuan suatu daerah, maka pemerintah daerah harus tegas melakukan upaya kebersihan. Yakni melalui Perda Sampah. Apalagi untuk sampah yang setiap harinya banyak bertebaran di berbagai lokasi yang dibuang sembarangan oleh masyarakat. Maka, katanya, dengan adanya Perda, diharapkan akan memberikan dampak yang lebih baik. \"Kita akan ajukan untuk pembuatan perda sampah ini, karena memang kalau ingin menjadi daerah maju itu harus lengkap dan tegas memberikan tindakan, apalagi yang namanya sampah ini menjadi problema, yang setiap harinya banyak sekali, bahkan banyak juga yang membuang sampah sembarang,\" jelasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: