Dua Terpidana Koruptor Jadi Pejabat

Dua Terpidana Koruptor Jadi Pejabat

TUBEI,BE - Mutasi yang telah digelar Pemkab Lebong beberapa waktu yang lalu ternyata masih menyisakan cerita menarik. Bagaimana tidak, dalam mutasi tersebut ternyata Bupati H Rosjonsyah SIP MSi melantik 2 dua terpidana kasus korupsi. Pejabat mantan narapidana korupsi yang dilantik itu Zulkarnain SSos yang dilantik menjadi Camat Lebong Tengah dan Tarmizi SSos menjadi Camat Bingin Kuning. \"Pengangkatan kedua Camat eks napi koruptor ini tentunya tidak sesuai dengan SE Mendagri tersebut. Dan harusnya, Pemkab menaati hal tersebut dalam mengambil pertimbangan untuk mempromosikan dan melantik para pejabat struktural,\" tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Anti Korupsi (Pusako) Lebong Rusmianto. Dua mantan narapidana itu dilantik berdasarkan SK Nomor 821/33/BKD-B.1/2014 tertanggal 22 Februari 2014. Penerbitan SK dan pelantikan kedua pejabat dijajaran Pemkab Lebong itu dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012. Peraturan ini seharusnya ditaati oleh Pemerintah Daerah. \'\'Seharusnya, Pemkab menaati hal tersebut dalam mengambil pertimbangan untuk mempromosikan dan melantik para pejabat struktural,\" tegasnya. Untuk diketahui Zulkarnain SSos divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup tahun 2009, dengan kurungan 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,9 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara. Ia tersandung kasus korupsi promosi daerah dikelola oleh Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lebong tahun anggaran 2006. Kasus itu telah merugikan negara sebesar Rp 160 juta. Sedangkan Tarmizi SSos yang saat ini menjabat sebagai Camat Bingin Kuning pada tahun 2010 lalu telah divonis hakim pidana penjara selama 2 tahun serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 452 juta subsidair pidana penjara 6 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara atas kasus korupsi DAK tahun anggaran 2008. \"Dengan pengangkatan ini kita menyangsikan semangat pemberantasan korupsi Pemkab Lebong. Seharusnya, yang sudah divonis oleh majelis hakim atas kasus korupsi tidak lagi diberdayakan untuk menjabat agar ini menjadi efek jera bagi PNS lainnya. Yang menjadi pertanyaan kita apakah tidak ada PNS lain yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih untuk mengisi jabatan tersebut,\" cetusnya. Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKD Lebong H Guntur SSos melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP mengungkapkan pengangkatan kedua Camat ini telah dilakukan dengan pertimbangan yang matang oleh Baperjakat Lebong ini dibuktikan dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) yang bersangkutan selama 2 tahun terakhir. \"Larangan dalam SE ini bentuknya hanya anjuran. Namun untuk pengangkatan kedua pejabat ini sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang dibuktikan dengan DP3 keduanya selama 2 tahun terakhir,\" singkatnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: