Perambah HPT Segera Diproses
MUKOMUKO, BE – Adanya aktifitas di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh Satu yang berlokasi di Kecamatan Pondok Suguh seluas sekitar 300 hektar lebih akan ditindak lanjuti. Pemkab Mukomuko akan melakukan tindakan tegas kepada oknum pengusaha yang merambah HPT yang jelas-jelas menyalahi aturan.
\" Bupati telah mengintruksikan pengusaha berinisial R yang telah membuka lokasi di HPT Air Ipuh Satu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,\" terang Kepala Dinas Pertanian,Peternakan,Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Pemkab Mukomuko, Syafkani SP.
Ratusan hektar HPT yang bakal dibuka oleh oknum pengusaha itu baru sekitar 15 hektar yang sudah dilakukan penebangan. Pemerintah daerah akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangani hal itu. Bahkan kepolisian, beberapa hari lalu telah melakukan pengusiran atas aktifitas di hutan kawasan tersebut. Begitu pun dengan pondok yang merupakan camp para pekerja itu sudah kita robohkan.\"Kita sudah turun ke lapangan, sekitar 5 orang yang beraktifitas di hutan itu sudah kita lakukan pengusiran,\" jelasnya.
Supaya perambahan kawasan hutan tidak terus merajalela, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang merambah di hutan tersebut. Akibat perambahan hutan itu mengakibatkan kerusakan hutan di Mukomuko yang dampaknya bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.\"Proses hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku,\" tukas Syafkani.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: