Pajak Tower Nunggak 7 Tahun
PUT, BE - Bangunan tower milik Telkomsel di Kelurahan Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang berdiri sejak tahun 2007 ternyata tidak memiliki kontribusi apapun terhadap daerah. Pasalnya, terhitung sejak berdiri hingga memasuk tahun 2014 tidak pernah membayar pajak ke pihak Kelurahan Pasar PUT. Pihak Kelurahan PUT setidaknya mencatat tunggakan pajak sebesar Rp 2.180.148,00 belum juga dilunasi pihak terkait penanggung jawab tower. \"Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat ke pihak Telkomsel untuk melunasi kewajiban mereka terhadap negara, namun hingga kini tidak ada respon,\" ungkap Lurah PUT Cik Hasan kepada Bengkulu Ekspress, Senin (7/4). Pihak kelurahan terpaksa menutupi tunggakan pajak itu untuk mendukung capaian Pajak Bumi dan Bangunan yang kini telah menjadi pajak daerah. \"Kami hanya menunggu itikad baik dari pihak Telomsel untuk menutupi uang kami yang digunakan untuk menutupi tunggakan, jika tidak, maka sudah sepantasnya Telkomsel malu tidak memenuhi kewajiban terhadap negara, hanya mencari untung pribadi saja,\" tegasnya. Cik Hasan mengungkapkan, pihak Telkomsel yang pernah dihubungi kelurahan, pernah berniat mengecek langsung setoran tunggakan yang ditutupi oleh kelurahan ke Bank Bengkulu, dengan melihat foto copi HKP Pajak Telomsel ke Kantor Pajak. \"Tapi setelah ditungggu, pihak Telomsel belum juga datang ke Kantor Kelurahan Pasar PUT dan tunggakan pajak tersebut sudah di laporkan ke pihak Pemerintah Daerah Rejang Lebong agar ditindak, jika tidak ada kontribusi, lebih baik dirobohkan,\" ungkap Cik Hasan. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: