Dilapor Menipu, 3 PNS Ditahan

Dilapor Menipu, 3 PNS Ditahan

\"SumardiBENGKULU, BE - Dilaporkan menipu, 3 PNS Pemprov ditahan di Mapolres Bengkulu.  Ketiga PNS itu adalah Drs. EA yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala SKPD di Provinsi Bengkulu, Ab dan Fr, keduanya staf pada Dispenda Provinsi Bengkulu. Mereka ditahan sekitar pukul 10.35 WIB setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Haryadi (48), warga Jalan Semeru, Padang Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu pada 22 Maret 2014 lalu.  Haryadi melaporkan EA dan PNS Dispenda lainnya karena merasa telah ditipu. Dalam laporannya, menurut Haryadi, tahun 2012 lalu, oleh EA yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Dispenda, dirinya diminta untuk menyediakan beberapa barang elektronik, yang mencapai nilai Rp 392 juta pada proyek pengadaan barang-barang inventaris.   Kemudian, barang-barang itu dijanjikan akan dibayar pada tahun 2013.  Namun, hingga saat ia melapor, barang tersebut tidak kunjung dibayarkan.  Sedangkan Ab dan Fr diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini serta menggunakan dana tersebut. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH mengatakan, EA diduga melakukan penipuan.  \"Kalau menurut kita, beliau (EA, red) dijerat pasal 378 tentang Penipuan dan pasal 372 tentang Penggelapan.  Pidana umum biasa,\" ungkapnya. Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga sudah memeriksa pelapor dan beberapa saksi. Selain itu, Polres Bengkulu juga telah mengamankan beberapa barang bukti, berupa Ipad, komputer dan printer.  Sejauh ini, lanjutnya, belum ada upaya penangguhan penahanan. Meskipun EA berdomisili jelas dan menjabat sebagai PNS. \"Alasan penahanan kan ada tiga, menghindari tersangka bisa melarikan diri, bisa mengulangi perbuatannya dan menghindari upaya tersangka menghilangkan barang bukti. Makanya untuk sementara kita amankankan dulu, hingga bukti dan pemeriksaannya kita rasa cukup\" jelasnya. Sumardi Datang Sekitar pukul 10.30 WIB, tampak Plt Sekretaris Daerah Provinsi Drs H Sumardi MM, hadir di Mapolres Bengkulu.  Kehadiran Sumardi ini hanya beberapa menit saja , karena gagal untuk bertemu dengan EA. Haryadi Mencabut Laporan Tak berselang lama setelah penahanan EA dan 2 PNS lainnya, Haryadi selaku pelapor mengirimkan surat pencabutan laporan/pengaduan.  Di dalam surat yang ditandangani Haryadi diatas materai 6000 itu, tertulis bahwa Haryadi telah sepakat untuk melakukan perdamaian.  Dia juga melampirkan bukti berupa surat perdamaian dan kwitansi pengembalian uang senilai Rp 395 juta oleh istri EA. Sementara Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM belum mau berkomentar banyak mengenai penahanan juru bicara Pemerintah Provinsi Bengkulu itu.  \"Ya saya sudah mendapatkan informasi penahannya tadi pagi,\" ujar Sumardi, siang kemarin. Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov, Muhammad Ikhwan SH MH mengatakan, Biro Hukum tidak memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada Kadis, karena kasus yang dialaminya merupakan pidana murni. Ia menjelaskan, Biro Hukum baru dapat memberikan bantuan hukum, jika kasusnya bukan pidana, melainkan kasus perdata dan tata usaha negara.  \"Kalau yang bersangkutan tersandung kasus yang berkaitan masalah pekerjaannya, baru bisa kita berikan bantuan. Kendati demikian, menurut Ikhwan, EA masih bisa mendapatkan bantuan hukum dari Korpri, sebagai organisasi yang menaungi semua PNS.   \"Kalau menggunakan bantuan hukum dari Korpri bisa, tapi orangnya nanti bukan dari Biro Hukum, melainkan dari organisasi pegawai negeri itu,\" imbuhnya. (cw5/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: