Menikah, Pelajar Bisa Sekolah

Menikah, Pelajar Bisa Sekolah

ARGA MAKMUR, BE-  Bisanya pelajar yang sudah menikah, tidak boleh menempuh pendidikan. Namun, Kepala SMKN 2 Arga Makmur, Drs Mahmudin MPd mengatakan untuk SMKN 2 Arga Makmur diperbolehkan. Karena menurutnya, menempuh pendidikan adalah hak setiap orang. \"Jadi kita tidak langsung mengeluarkan siswa itu, tapi kita harus memberikan penjelasan agar berhenti dulu atau pindah ke sekolah swasta saja, karena kita melindungi psikologis anak, biar dia tidak malu atau diolok-olok temannya, kalau untuk  lelaki selagi dia masih cukup umur untuk usia sekolah silahkan dilanjutkan,\" jelas Mahmudin. Ia mengakui, untuk kabupaten BU, hanya sekolah negeri  yang melakukan hal demikian, memperbolehkan pelajar tetap sekolah apabila sudah menikah. Karena untuk aturan itu sudah  disepakati pihak sekolah. Selagi tidak mengganggu dan melanggar etika, serta peraturan siswa menikah silahkan untuk tetap sekolah. \"Hanya sekolah kita saja yang memberlakukan seperti ini, selagi tidak melanggar, silahkan tetap sekolah,\" ujarnya. Sementara Kadis DIkbud kabupaten BU, Haryadi SPd MM mengatakan untuk peraturan pendidikan, diakuinya tidak ada undang-undang yang menyatakan pelajar menikah harus dikeluarkan dan tidak boleh sekolah. Hanya saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, baik pihak sekolah dan siswa harus saling berkomunikasi, apakah dikeluarkan sementara, atau diberikan  penjelasan agar pindah, jika khawatir ada pelarangan tersebut. (117) Menikah, Pelajar Bisa Sekolah ARGA MAKMUR, BE-  Bisanya pelajar yang sudah menikah, tidak boleh menempuh pendidikan. Namun, Kepala SMKN 2 Arga Makmur, Drs Mahmudin MPd mengatakan untuk SMKN 2 Arga Makmur diperbolehkan. Karena menurutnya, menempuh pendidikan adalah hak setiap orang. \"Jadi kita tidak langsung mengeluarkan siswa itu, tapi kita harus memberikan penjelasan agar berhenti dulu atau pindah ke sekolah swasta saja, karena kita melindungi psikologis anak, biar dia tidak malu atau diolok-olok temannya, kalau untuk  lelaki selagi dia masih cukup umur untuk usia sekolah silahkan dilanjutkan,\" jelas Mahmudin. Ia mengakui, untuk kabupaten BU, hanya sekolah negeri  yang melakukan hal demikian, memperbolehkan pelajar tetap sekolah apabila sudah menikah. Karena untuk aturan itu sudah  disepakati pihak sekolah. Selagi tidak mengganggu dan melanggar etika, serta peraturan siswa menikah silahkan untuk tetap sekolah. \"Hanya sekolah kita saja yang memberlakukan seperti ini, selagi tidak melanggar, silahkan tetap sekolah,\" ujarnya. Sementara Kadis DIkbud kabupaten BU, Haryadi SPd MM mengatakan untuk peraturan pendidikan, diakuinya tidak ada undang-undang yang menyatakan pelajar menikah harus dikeluarkan dan tidak boleh sekolah. Hanya saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, baik pihak sekolah dan siswa harus saling berkomunikasi, apakah dikeluarkan sementara, atau diberikan  penjelasan agar pindah, jika khawatir ada pelarangan tersebut. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: