Tersangka DPO, Berkas Korupsi Dilimpahkan

Tersangka DPO, Berkas Korupsi Dilimpahkan

SELUMA TIMUR, BE - Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara kini sudah lengkap. Jaksa Kejari Tais hanya menyisakan penyusunan dakwaan, sehingga pelimpahan pekara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu akan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sementara itu, seorang tersangka, yakni He (38) selaku kontraktor proyek tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Satu tersangka telah kabur dan kita tetapkan DPO. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu,” ungkap Kajari Tais H Murni Amin SH Melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Menurutnya, penetapan DPO telah dilakukan sesuai dengan diberikan surat panggilan sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan. Hingga sampai ditetapkan sebagai tersangka, He belum juga mendatangi Kejari Tais.  Bahkan sebelumnya tersangka ini telah ditelusuri akan keberadaannya. Namun tidak membuahkan hasil. “Kita akan tetap berkoordinasi dengan seluruh Kejari dan Kejati termasuk Kejagung untuk melakukan pencarian tersangka yang di DPOKan ini,” terangnya. Jaksa, dalam kasus duagaan korupsi ini menetapkan 2 tersangka. Selain dari kontraktor, seorang berinisial Ij (35) PNS Dinas PU dan PPTK. Ij sudah ditetapkan tersangka serta segera diserahkan ke pengadilan dalam waktu dekat ini. Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk sementara satu tersangka yang terlebih dahulu untuk dilimpahkan dan sesegera mungkin akan kembali dilimpahkan ke PN Tipikor,” tegasnya. Sementara itu, proyek pembangunan jalan Desa Talang Rami ini terjadi dugaan kerugian Negara karena aspal lapen dengan dana sebesar Rp 2,6 miliar tersebut terjadi kekurangan volume fisik pekerjaan. Karena harusnya digunakan untuk membangun jalan sepanjang 5,7 km. Namun  pada realisasinya sebagian hanya dilakukan pengoralan dan tidak diaspal lapen. Sehingga proyek tahun 2011 itu menyeret tersangka.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: