Ada Caleg Kampanye Pakai Mobnas

Ada Caleg Kampanye Pakai Mobnas

TUBEI,BE - Meskipun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) telah tegas melarang calon anggota legislatif menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye. Namun, masih saja ada yang melanggarnya. Satu oknum caleg DPRD Provinsi Bengkulu menggnakan fasilitas negara mobil dinas untuk melakukan kampanye. Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Panwaslu Lebong. Disampaikan Ketua Panwascam Pelabai, Sukamdani SPd I kepada BE kemarin, Oknum Caleg DPRD Provinsi Bengkulu itu dari daerah pemilihan (Dapil) Lebong dan Rejang Lebong nomor urut 4. Ia Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berinisial, Drs ES. Oknum caleg Drs ES diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong. Diketahui ES menghadiri pertemuan tatap muka dengan warga UPT Pelabai yang digelar di rumah Caleg Hanura untuk DPRD Kabupaten Lebong Dapil 3 nomor urut 8 berinisial YP pada Senin (31/3) malam lalu. Saat datang ke lokasi , Es tampak menggunakan mobil dinas BD 1113 HY. Dalam tatap muka tersebut, juga dilakukan pembagian kartu nama ES kepada warga yang hadir dan pembagian ini dilakukan oleh sopir ES. \"Yang bersangkutan saat ditanya mengenai mobnas tersebut mengaku jika mobnas BD 1113 HY tersebut baru dari Padang Bano. Sedangkan yang membagikan kartu nama caleg ES ini adalah sopirnya, ini alasan yang sangat tidak masuk akal. Untuk itu dugaan pelanggaran tersebut kita laporkan ke Panwaslu Kabupaten Lebong untuk bisa ditindak lanjuti. Laporan itu resmi diajukan ke Panwaslu pada kamis (3/4) lalu,\'\' ucap Sukamdani. Prilaku Es yang menggunakan Mobnas itu bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD disebutkan pada Bagian Keempat tentang larangan dalam kampanye pasal 86 ayat 1 huruf h bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Bahkan, jika ketentuan ini dilanggar maka sesuai dengan pasal 299 Undang-undang tersebut setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lebong Harwiniar SH dikonfirmasi kemarin membenarkan sudah menerima laporan dugaan penggunaan mobnas dalam berkampanye oleh Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Hanura nomor urut 4 berinisial Drs. ES tersebut. \"Iya, laporan sudah kita terima kemarin (kamis, red). Laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang nanti ternyata laporan ini memenuhi unsur tindak pidana tentu akan kita rekomendasikan ke Sentra Gakkumdu Lebong,\" singkatnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: