PNS Dilarang Pindah

PNS Dilarang Pindah

BINTUHAN,BE-Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) Kabupaten Kaur melarang  usulan pindah keluar daerah untuk Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas. Ini mengingat jumlah pegawai Kaur yang masih mengalami kekurangan. “Namun kalau ada PNS yang masuk ke Kabupaten Kaur ini tidak ada ditolak,”kata  Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi. Dikatakanya, kebijakan ini terkecuali yang bersangkutan  beralasan turut suami ke daerah lain. Sepanjang 2014 lebih dari 15 berkas pindah tanpa alasan diajukan ke BKD Kaur yang ditembuskan ke Bupati. Namun atas pertimbangan itu tak ada satupun berkas disetujui untuk pindah keluar daerah. “Intinya usulan masuk diterima, namun untuk usulan kelaur ditolak, tidak ada  satupun yang kita setujui,”ujarnya. Ditambahkan nya, untuk jumlah tersebut tidak begitu banyak hanya segelintir orang PNS yang berniat untuk bertugas di Kabupaten Kaur. Mareka yang pindah ke Kaur merupakan PNS asli Kaur yang selama ini bertugas diluar Kabupaten Kaur. “Ada yang pindah ke Kaur rata-rata pulang kampung atau turut suami yang bertugas di Kabupaten Kaur. Jumlahnya tahun ini lebih dari 5 orang,”tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: