DPK 8.707 Orang

DPK 8.707 Orang

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan jumlah final Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 9 April. Jumlahnya 8.707 orang. \"DPK ini orang-orang yang belum terakomodir di DPT. Penetapannya sekali saja, sehingga ini jumlah final,\" ungkap komisioner KPU Provinsi, Siti Baroroh usai Rakor penetapan DPK, kemarin. Dikatakannya, calon pemilih dalam DPK berasal dari 116 kecamatan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Semuanya merupakan pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih sementara, sehingga tidak terakomodir dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya. \"Mereka tidak termasuk di DPT, karena dari awal penetapan DPT Sementara mereka juga tidak masuk,\" katanya. Disebutkan Baroroh, daftar pemilih tambahan masih dalam pendataan oleh KPU. Begitu juga dengan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) daftar pemilih tambahan yang masih dalam proses. Menurutnya, daftar pemilih tambahan merupakan pemilih yang berasal dari daerah yang pindah domisili di wilayah Provinsi Bengkulu. \"Mereka pindah dengan alasan pendidikan atau karena kerja.\" ungkapnya. Di sisi lain, daftar pemilih yang bermasalah dengan NIK masih ada di kabupaten/kota, kecuali Kepahiang. Sedangkan untuk daerah yang paling banyak bermasalah dengan NIK, yakni Kota Bengkulu mencapai 1.000 orang. Katanya, KPU menargetkan persoalan NIK pemilih tersebut harus selesai pada tiga hari sebelum pelaksanaan pencoblosan dilakukan. \"Semua jajaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota telah menetakan hal yang sama untuk penyelesaiam permasalahan pemilih tanpa NIK,\" katanya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: