Gugatan Jaya Marta Dikabulkan, Gubernur Banding

Gugatan Jaya Marta Dikabulkan, Gubernur Banding

BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu akhirnya mengabulkan gugatan seorang pejabat Pemprov Bengkulu Jaya Marta SSos MM terhadap Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd. Dasar gugatan karena tidak terima dimutasi dari jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  menjadi tenaga fungsional dosen di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Provinsi Bengkulu. Dalam putusan final PTUN itu, menyatakan mengabulkan gugatan Jaya Marta dan surat keputusan Gubernur Bengkulu H Junaidi dibatalkan serta mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu. Menurut majelis hakim, tergugat sama sekali tidak memperhatikan sistem pembinaan PNS yang hakikatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana, yang mencakup struktur dan proses yang selaras dengan kompentensi pegawai dan kebutuhan yang ada. Lalu mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang terkait mulai dari penilaian terhadap kinerja jabatan, kompentensi, efektifitas dan jenjang kepangkatan yang sesuai. Jaya Marta, mengaku gugatannya ke PTUN Bengkulu karena merasa mutasi yang dilakukan Gubernur kepada dirinya tidaklah adil. Namun Jaya Marta merasa sudah lega, karena keputusan Final dari PTUN yang telah memenangkannya. Hal ini juga diprediksi, karena menurutnya gugatan tersebut memang sudah seharusnya. \"Ini sudah kita prediksi bahwa yang inilah seharusnya terjadi,\" kata Jaya. Walaupun nantinya ada banding, Jaya Marta akan senantiasa siap untuk menhadapi. Ia juga tidak akan mencoba menghentikan banding kembali dalam kasus tersebut. \"Kalau mereka hendak menggugat, silahkan saja. Itu sah-sah saja,\" ujarnya. Namun, sesuai dengan keputusan dari PTUN yang telah membuktikan bahwa ia layak untuk memenangkan kasus tersebut. Sehingga walaupun kasus tersebut diajukan kembali, ia merasa hal itu tidak penting lagi. \"Keputusan tadi ini sudah sesuai. Saya sebagai penggugat ini sudah tidak penting lagi karena mengahabiskan energi, menghabiskan waktu dan menguras pikiran,\" ucapnya. Gubernur Nyatakan Banding Sementara itu, Gubernur Bengkulu menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait putusan PTUN Bengkulu itu. Rencananya upaya banding akan dilakukan dalam waktu dekat ini. \"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa kepada pihak yang ditolak gugatan atau kalah diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikapnya apakah banding atau menerima. Dan kami putuskan bahwa kami banding ke PT TUN Medan,\" ungkap Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Bachtiar SH MH kepada BE, kemarin. Dalam waktu dekat ini pun pihaknya akan mendaftarkan bandingnya ke PT TUN Medan melalui PTUN Bengkulu. Ia menyebutkan, keputusan banding itu dikarenakan pihaknya tidak puas atas keputusan mejalis hakim PTUN Bengkulu yang memenangkan gugatan mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan, Jaya Marta SSos MM tersebut. Karena pihaknya menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum selama persidangan. \"Kami menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan pak gubernur terhadap Jaya Marya dari Sekretaris DKP menjadi fungsional di Poltekes sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika majelis hakim menyatakan hal itu merupakan keputusan yang keliru, maka kami ingin melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi,\" terangnya. Bachtiar pun optimis, bahwa keputusan majelis hakim PT TUN Medan akan berpihak kepadanya dan menolak gugatan Jaya Marta. \"Kita selalu optimis, untuk keputusan finalnya kita lihat saja nanti,\" tandasnya.(cw3/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: