Bupati: Status CPNS Bisa Lepas

Bupati: Status CPNS Bisa Lepas

TAIS, BE– Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan, CPNS guru baru 28 orang yang sudah menerima SK agar mentaati aturan. Pasalnya, mereka baru 80 persen sebagai CPNS, jika tak taat aturan, maka bisa dinyatakan lepas dari statusnya sebagai CPNS. “ Ingan anda semua belum 100 persen lulus sebagai PNS jadi harus mengikuti aturan PNS jika memang ingin lulus,\" sampai bupati saat menyerahkan SK CPNS di aula Bappeda, siang kemarin. Bupati mengatakan, mulai hari ini, setelah resmi menerima SK CPNS, maka sebanyak 28 orang guru harus menetap di Kabupaten Seluma. Hal itu agar memudahkan mereka bekerja dan bisa datang labih awal. Bahkan bupati meminta agar seluruh CPNS bisa menunjukkan kalau mereka memang bisa lebih baik. “Kalau guru PNS yang sudah lama biasanya datang telat, jadi saudara sekalian saya minta bisa datang lebih awal dan lebih pagi dan memberi contoh yang baik lagi, ” harapnya Dijelaskannya, setelah selama satu tahun mengabdi sebagai CPNS, kemudian akan dilakukan prjabatan dan mereka akan diangkat menjadi PNS penuh. Namun prajabatan dilakukan bagi CPNS yang memenuhi syarat pengangkatan 100 persen. Bupati Seluma  mengatakan para CPNS ini akan ditempatkan di sekolah sesuai dengan petunjuk dari Kemen PAN dan RB. Selain itu, BKD Seluma juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma  untuk menentukan penempatan guru yang baru diangkat tersebut. \"Penempatan disesuaikan dengan penerimaan lalu dan hal tersebut harus di ikuti,\" sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: