Honorer Satpol Diberhentikan

Honorer Satpol Diberhentikan

\"\"ARGA MAKMUR, BE- Sekitar 25 orang anggota Satpol PP berstatus honorer, yang diangkat di masa mantan Kasatpol PP Masyir Bermani SH, kemarin mendapatkan surat pemberhentian dari Satpol PP Bengkulu Utara. Pemberhentian itu dilakukan karena SK yang mereka terima dinilai bermasalah lantaran rekrutmen yang dilakukan dianggap tidak tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dijalankan dalam penerimaan honorer Satpol PP. Terlebih perekrutan tenaga honorer Satpol tersebut juga tanpa sepengetahuan pemerintah daerah hingga akhirnya menimbulkan polemik. \"Surat pemberhentian yang diberikan untuk menghapuskan SK yang mereka terima sebelumnya,\" kata Plt Kasatpol PP Bengkulu Utara, Rohis Makmun S Ip.Rohis menjelaskan, surat pemberhentian terhadap tenaga honorer tersebut juga dikarenakan tidak melibatkan jajaran pegawai Satpol PP lainnya hingga mengakibatkan persoalan ini menjadi meruncing. Dikatakan, dalam aturan yang ada perekrutan tenaga honorer harus menyertakan surat lamaran serta surat perjanjian kerja yang ditanda tangani sebelumnya oleh tenaga honorer Satpol PP yang direkrut oleh pemerintah daerah. Namun, ujar Rohis, dalam perekrutan kali ini yang dilaksanakan oleh mantan Kasatpol PP sebelumnya tidak memberitahukan ke pemerintah daerah dan di jajaran Satpol PP sendiri tidak mengetahui persoalan tersebut. \"Kebijakan yang dilakukan semestinya harus melalui telaah terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya,\" terangnya.

Sementara itu, usai mendapatkan surat pemberhentian dari kantor Satpol PP,sejumlah tenaga honorer baru Satpol langsung mendatangi kantor sekretariat pemkab BU dan menemui asisten III untuk mengadukan nasibnya. Pasalnya tenaga honorer Satpol yang baru tersebut beralasan bahwa SK yang mereka miliki dan dikeluarkan oleh Masyir Bermani sebelumnya dianggap memiliki kekuatan hukum namun secara tiba-tiba mereka diberhentikan setelah ada pergantian pimpinan Satpol PP. \"Terkait kasus ini kami sudah sangat dirugikan dan menjadi korban. Sehingga semestinya pemerintah daerah bersikap bijak dan bisa mengakomodir nasib honorer anggota Satpol yang baru,\" ujar Ahmadi, salah satu anggota honorer Satpol PP yang mendapatkan surat pemberhentian. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: