Soal Tanah, Puluhan Warga Nyaris Ricuh

Soal Tanah, Puluhan Warga Nyaris Ricuh

BENGKULU, BE - Kericuhan hampir terjadi di Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, kemarin. Pasalnya, beberapa warga terlibat aksi perebutan lahan yang berada di belakang Kantor DPRD Kota Bengkulu. Peristiwa yang terjadi sekira pukul 11.00 WIB, berawal ketika 24 orang yang telah membeli tanah kepada Masdiwahid sedang melakukan pengukuran dan bertemu dengan Lahardi, yang juga mengaku sebagai pemilik lahan seluas 15 ribu meter persegi tersebut. Lahardi tidak terima dan mempertanyakan alasan pengukuran lahan itu. Hingga akhirnya sempat terjadi adu mulut antara Lahardi dengan 24 warga yang membeli lahan kepada Masdiwahid tersebut. Untungnya keributan tersebut ditengahi oleh Lurah Bentiring Permai, Syaifudin Zuhri SH. Syaifudin kemudian mengajak warga yang bersengketa itu untuk menyelesaikan masalah itu di kantor Lurah Bentiring Permai.  Pihak yang bersengketa itu kemudian menuruti ajakan Lurah, sehingga mereka langsung menuju kantor lurah dan langsung melakukan dialog. Dalam pertemuan itu, terangkap bahwa semua warga yang terlibat sengketa tersebut memiliki SKT (Surat Keterang Tanah). Syaifudin menerangkan, tanah tersebut awalnya milik dari Masdiwahid. Pada tahun 1994, tanah tersebut dikapling dan dijual ke 24 orang. Namun di tengah perjalanannya, ternyata Lahardi mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Lahardi juga telah menjual beberapa kapling tanah tersebut. \"Klaim Lahardi itu berdasarkan SKT tahun 2012 yang ditandatangi oleh lurah pada saat itu (Sukurdi Jaya),\" imbuhnya. Sementara itu, Lahardi didampingi pengacaranya Jamaludin mengaku telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1992. Ia mengaku diperintahkan oleh Kades Bentiring ketika itu, untuk menggarap lahan kosong tersebut. Akhirnya ia menempati lahan itu hingga sekarang. Terkait baru mengurus SKT pada tahun 2012, ia menyampaikan pada sat itu belum mempunyai dana untuk mensertifikasi lahannya. \"Namun tiba ada yang klaim tanah kami ini miliknya. Permasalahan ini harus naik ke jalur hukum,\" jelasnya. Senada dengannya, pihak penggugat, Riki Kusman mengatakan siap menempuh jalur hukum. Dia yang merasa memiliki bagian dari tanah itu optimis atas sahnya kepemilikannya tersebut. Pasalnya dia memengang SKT yang dibuat pada tahun 1993. \"SKT kita tahun 1993, yang itu (Lahardi,red) kan tahun 2012,\" singkatnya. Guna menguji validitas SKT tersebut, Lurah berencana memfasilitasi untuk melakukan pengukuran ulang tanah tersebut, dengan melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional). \"Kami hanya memfasilitasi sebagai penengah dan tidak memihak pihak manapun,\" ujar Syaifudin.(cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: