Sekali Besuk, Rp 500 Ribu
Kurir Sabu Lapas CURUP, BE - Gadis ting-ting berinisial Rz (20), warga Kelurahan Karang Ayar Kecamatan Curup Timur yang tertangkap polisi karena memasok sabu dan extasi ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Jum\'at (28/3) lalu mengaku kerap mendapatkan uang Rp 500 ribu, setiap kali membesuk WL (30), warga binaan Lapas Curup yang tidak lain pemilik sabu-sabu dan extasi. \"Saya kenal WL baru sekitar 1 bulan, saat mengantarkan kawan menjenguk WL di dalam Lapas, sejak saat itu kami akrab bahkan WL kerap memberikan uang Rp 500 ribu setiap kali membesuk,\" ungkap Rz saat ditemui wartawan. Hubungannya dengan WL, dijelaskan Rz hanya sebatas teman, bahkan telah hampir 5 kali Rz mengaku membesuk WL. Setiap kali itu juga WL memberikan uang kepada Rz. \"Saya tidak tau dia dapat uang dari mana, saya hanya diberikan uang setiap kali besuk,\" ungkap Rz, yang juga berstatus mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Curup tersebut. Hingga akhirnya, WL berkehendak dengan Rz, untuk membantunya menjemput kiriman 1 paket kiriman sabu sebesar 0,30 gram, serta 1 butir extasi berwarna hijau. Tanggal 22 Februari, Rz menyambut kiriman sabu melalui seseorang menggunakan mobil di Jalan A Yani depan kompleks SMAN 1 Curup Timur. \"Saya bingung pak, bagaimana mengantarkan paket ini, makanya sempat 1 malam paket ini saya simpan karena ini baru pertama kalinya, hingga akhirnya tanggal 24 Februari WL meminta saya membelikan makanan berupa pisang keju, sebagai alat untuk menyeludupkan paket sabu dan extesi agar diterima WL di dalam Lapas,\" terang Rz. Beruntung paket pisang keju tersebut bisa diketahui petugas Lapas, lalu cepat berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres RL, meski sempat menghilang selama 1 bulan, Rz akhirnya ditangkap Jum\'at (28/3) saat akan kembali membesuk WL di dalam Lapas. WL diketahui merupakan warga Lapas pindahan dari Kota Bengkulu, yang harus menjalani masa hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika. \"Kami segera akan memeriksa WL, hanya saja saat kita harus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk teknisnya,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba Rudi S, SH kepada wartawan, Senin (31/3). Meski tidak terbukti mengkonsumsi Narkotika, Rz tetap harus dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, sedangkan WL akan kembali dibayangi jerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009, atas kepemilikan sabu dan extasi tersebut. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: