Perizinan Dialihkan ke KPT
CURUP, BE – Guna mewaspadai calo perizinan dan kebocoran Pandapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) di tahun 2014 mulai mengalihkan semua proses perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). \"Semua proses perizinan dan pelayanan yang selama ini masih ditangani oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah terkait, semuanya akan dilipahkan ke KPT,\" ungkap Asisten I Setdakab RL Edi Prawisnu, SH usai menggelar rapat bertema aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi di ruang rapat Bupati RL, Jum\'at (28/3) Rapat tersebut setidaknya melibatkan unsur terkait diantaranya Inspektorat, Bagian Administrasi Keuangan, LPSE, KLT, Bagian Administrasi Umum, Bapedda, Bagian Administrasi hukum dan pihak-pihak terkait lainya. \"Dengan peralihan semua perizinan ini, harapan kita semua akan dikelola oleh KPT, dengan harapan menghindari calo-calo maupun pihak yang memiliki kepentingan,\" jelasnya. Beberapa bentuk pelayanan perizinan yang masih dikelola SKPD, seperti perizinan pertambangan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pelayanan perizinan di Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, serta jenis izin lainya semuanya akan dilimpahkan ke KPT. \"Proses perizinan juga harus dipublikasikan secara terbuka. Seperti, persyaratan perizinan, jangka waktu perizinan hingga ke biaya yang di tentukan sesuai dengan peraturan yang ada, semuanya harus jelas sesuai aturan untuk menghindari pungutan liar yang diduga bisa melebihi ketentuan yang ada,\" kata Edi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: