Nyoblos, PNS Diliburkan

Nyoblos, PNS Diliburkan

TUBEI,BE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebong dapat bergembira. Sebab tanggal 9 April 2014 yang bertepatan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 ditetapkan sebagai libur nasional. Hal ini setelah adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika tanggal 9 April 2014 merupakan hari libur nasional. \"Surat edaran libur bersama pada 9 April 2014 sudah ditanda tangani bapak Bupati Lebong, ini juga sesuai dengan surat edaran dari Mendagri mengenai 9 April libur bersama. Hal ini bertepatan dengan Pemilu Legislatif,\" jelas Sekretaris daerah (Sekda) Lebong Drs H Arbain Amaludin kepada wartawan kemarin. Dikatakan Sekda, setelah libur 9 April tersebut, PNS Lebong diwajibkan kembali masuk kerja seperti biasanya. \"Libur cuma hari pencoblosan saja, setelah itu masuk lagi. Kalau ketahuan ada yang bolos siap-siap saja kena sanksi,\" tegas Sekda. Terpisah, Keua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Sugianto juga mengatakan, 9 April 2014 telah ditetapkan sebagai hari libur. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014. Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara Rabu, 9 April 2014 sebagai hari libur nasional. \"Dalam peraturan KPU itu, pasal 3 ayat 1 menyebutkan jika Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,\" ucap Sugianto.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: