Banding Terdakwa PLTMH Divonis 1 tahun

Banding Terdakwa PLTMH Divonis 1 tahun

\"\"RATU SAMBAN, BE- Setelah diputus Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu 10 orang terdakwa dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  Ir Corby Simanjuntak, Mufti Inti selaku PPK (Pejabat Pembuat Keputusan), Ir Rudi Utomo, Fransiska Ambarwati, Iwan Barita dan Yunizar selaku Panitia penilai pelelangan  serta mantan Kadis ESDM Kabupaten Seluma Firman, Kabid Listrik & Migas ESDM Bengkulu Utara Kaisar Robinson,Kabid ESDM Lebong Darsuan divonis oleh Pengadilan TinggiBengkulu dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan namun yang dari putusan berbeda adalah dari beberapa terdakwa kabupaten dengan subsider kurungan selama 1 bulan. \"Putusan pada tanggal 28/11 lalu nyampai ke panmud tipikor dan langsung di lakukan register serta pengiriman sejumlah berkas ke Pihak terdakwa masing-masing. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu waktu selama 14 hari kedepan untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut baik itu dari pihak JPU maupun terdakwa sendisi,\"terang Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri bengkulu febriyandi Ginting SH, kepada BE diruang Kerjanya kemarin. Bebernya, pada putusan Pengadislan Tipikor dahulu jika Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  Ir Corby Simanjuntak, Mufti Inti selaku PPK (Pejabat Pembuat Keputusan),dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara lantaran telah terbukti pada dakwaan subsider dengan denda Rp 50 juta dengan subsider selama 3 bulan kurungan. Sedangkan pada Ir Rudi Utomo, Fransiska Ambarwati, Iwan Barita dan Yunizar selaku Panitia penilai pelelangan hanya divonis selama 1 tahun penjara dengan denda 50 juta dan subsider selama 3 bulan kurungan. Disamping itu juga pada putusan dahulu mantan Kadis ESDM Kabupaten Seluma Firman, Kabid Listrik & Migas ESDM Bengkulu Utara Kaisar Robinson,Kabid ESDM Lebong Darsuan di vonis selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan kurungan. \" jika masing-masing terdakwa melakukan kasasi maka pihaknyapun dengan segera melakukan perpanjang masa penahanan ke pihak Mahkamah Agung terkait masa setatus tahanan mereka terkait jika masing-masing pihak kasasi nantiknya,\"terangnya Diketahui pada proyek dan  fisik PLTMH di setiap daerah sasaran tidak dikerjakan. Sedangkan pejabat ESDM di daerah dinilai lalai dengan tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan PLTMH tersebut. Sehingga laporan yang dibuat kontraktor dan KPA direkayasa dengan persetujuan dari Dinas ESDM setempat dengan menyatakan pembangunan tersebut telah selesai 100 persen. Saat dicek tim ahli di lapangan, bendungan PLTMH tidak sesuai dengan peruntukan dan jauh dari bentuk yang direncanakan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: