Sidang Korupsi Pengadaaan Bibit Sawit, Harga Kecambah Hanya Rp 6.300/Kg
KOTA MANNA, BE – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 100 ribu kecambah bibit sawit memasuki tahap pengambilan keterangan saksi. Dalam pada sidang Rabu (26/3) lalu, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 4 saksi, diantaranya dari suplayer atau pemasok bibit ke pihak rekanan yakni CV Dirga Utama menyebutkan harga bibit sawit hanya Rp 6.300/kg. Jadi total harga 100 ribu batang bibit sawit Rp 630 juta. “Itu keterangan Ibu Sisilia selaku pihak suplayer KPPS Sembawa, Sumatera Selatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui JPU, Silvanus R Simanullang SH kemarin. Hanya saja sambung Silvanus, dalam kontrak itu tidak dimasukan biaya transportasi pengangkutan bibit dari Palembang ke BS, tetapi dalam kontrak itu khusus harga bibit. Ditambahkan Silvanus, Sisilia menyatakan harga umum bibit sawit yang masih kecambah, pihak KPPS Sembawa menjualnya seharga Rp 7 ribu perkecambah. Namun karena dalam permohonan pengajuan dari CV Dirga Utama menyebutkan bibit itu untuk perkebunan rakyat atau pemerintah, maka ada diskon sebesar 10 persen atau harga dikurangi Rp 700 per biji kecambah. “Kalau teknis lain mengenai harga pembelian Bibit sawit yang dilaporkan pihak rekanan dan PPK hingga Rp 749 juta, Ibu Sisilia tidak tahu, sebab pihaknya hanya berhubungan dengan CV Dirga Putra,” ucap Silvanus. Selain Sisilia dari suplayer, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Rabu (25/3) lalu, saksi lain yang juga diperiksa yakni dari pejabat pengadaan yaitu Ujang dan Adin, mantan Sekkab BS, Drs H Zainal Abidin Merahli. “Ketiga saksi ini hanya mengetahui adanya pengadaan bibit sawit namun tidak mengetahui teknis di lapangan,” imbuh Silvanus. Sementara pada persidangan ketiga yakni Rabu (2/4), pihaknya akan kembali menghadirkan 4 orang saksi. Hanya saja dirinya masih enggan membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan tersebut. Namun diperkirakan salah satunya saksi yang bakal dihadirkan yakni, Ir Syaiful Usdi selaku mantan Kepala Dinas Pertanian tahun 2012 lalu. “Untuk nama-namanya belum bisa kami sebutkan dan bisa saja nanti ada Pak Syaiful, untuk pastinya lihat saja saat persidangan,” terang Silvanus. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu Dinas Pertanian BS ada program pengadaan bibit sawit sebanyak 100 ribu batang dengan anggaran Rp 749 juta. Hanya saja dalam prakteknya diduga ada mark up harga hingga dari hasil audit PBKP ditemukan kerugian Negara mencapai Rp 116,6 juta. Hal ini telah menyebabkan PPK kegiatan, Sopyan Martony dan Tony selaku wakil Direktur CD Dirga Utama sebagai tersangkanya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: