Terkait BK STAIN, 3 PNS Diperiksa
CURUP, BE - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui alumni dari Program Study Bimbingan dan Konseling (BK) STAIN Curup, Kamis (27/03) ikut memberikan keterangan kepada penyidik Polres Rejang Lebong, terkait polemik legalitas ijazah yang dituntut para alumni BK STAIN Curup. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Marwa didamping ketua Timsus pengusutan kasus BK, Aiptu Gultom kepada wartawan menjelaskan, ketiga saksi alumni STAIN Curup tersebut diangkat menjadi PNS tahun 2010. \"Kita ingin mengetahui proses penerimaan alumni BK STAIN Curup hingga menjadi PNS di Pemkab RL,\" ujarnya. Dijelaskan Gultom, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Ketua STAIN Curup tahun 2004 yaitu Drs Abdul Hamid As’ad (mantan Ketua) dan Ketua STAIN Curup sekarang yaitu Dr H Budi Kisworo MAg akan dipanggil untuk diminta keterangan terkait perizinan pendirian BK di STAIN Curup tersebut, hingga pemeriksaan terhadap tim penyusun pendirian BK di STAIN Curup, serta anggota senat yang mengesahkan pendirian BK di STAIN Curup. \"Rangkaian kasus ini harus jelas, keterangan semuanya kami butuhkan,\" tegas Gultom. Penanganan kasus BK STAIN Curup tersebut setidaknya akn membutuhkan waktu panjang, karena keterangan sejumlah BKD yang menolak ijazah BK STAIN Curup dan BKD yang telah menerima lulusan BK STAIN Curup menjadi PNS juga diperlukan. \"Hingga pihak dari Dirjen Kementrian Agama dan Dikti Kementrian Pendidikan Nasional, keterangannya juga kita butuhkan untuk memperjelas persolan ini,\" sambung Gultom lagi. Diketahui, BK STAIN Curup ini sendiri didirikan pada tahun 2004, gejolak permasalahn ini mencuat, setelah BKD Seluma dan BKD Benteng menolak ijazah BK STAIN Curup, ratusan alumni yang merasa dirugikan atas ketidak jelasan ijazah BK STAIN melapor ke Mapolres RL.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: