Muspida RL Kooperatif

Muspida RL Kooperatif

 Soal Kasus DTT \"KetuaCURUP, BE - Beberapa unsur Muspida di Rejang Lebong tampak kooperatif untuk membantu proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana tidak terduga (DTT) pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) tahun anggaran 2011.  Sebagaimana diketahui, saat ini dugaan penyalahgunaan itu tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Curup. Meski sebelumnya sempat berhalangan memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik pada jadwal sebelumnya karena terbentuk agenda kegiatan daerah, Ketua DPRD Rejang Lebong Drs. Darussamin, M.Si dan Ketua TP PKK Rejang Lebong, Selasa kemarin (25/3), datang untuk memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Curup, Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Sebagai Ketua DPRD RL, Darusaamin diketahui ikut mendapatkan honor sebagai unsur Muspida pada beberapa kegiatan daerah yang tanpa disadarinya, honor yang diterima tersebut berasal dari DTT. Selain Ketua DPRD RL, honor yang bersumber dari dana DTT tersebut juga diketahui diterima oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Curup, mantan Kepala Pengadilan Negeri Curup, mantan Kapolres RL, mantan Dandim RL, bahkan Bupati RL dan Sekretaris Daerah. Ketua DPRD RL, Darusamin M.Si usai diambil keterangan di ruang penyidik Seksi Intelijen Kejari Curup mengatakan, kedatangan dirinya di Kejaksaan Negeri Curup untuk memenuhi undangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi DTT tahun 2011.  Dijelaskannya, pemeriksaan dirinya seputar penggunaan anggaran DTT yang dialokasikan untuk bantuan pelaksanaan HUT Kota Curup tahun 2011 lalu sebesar Rp 150 juta.  “Saat itu, saya mendapat ajuan mengenai permintaan dana senilai Rp 130 juta untuk digunakan sebagai dana pelaksanaan HUT Kota Curup lantaran tidak ada anggaran.  Sementara, saat itu anggaran masih dalam tahapan pembahasan APBD Perubahan,” ujar Darusamin. Ditambahkan Darusamin, saat itu pihaknya sepakat untuk merekomendasikan penggunaan dana tersebut secara tertulis diambil dari salah satu pos anggaran secretariat Pemkab RL yang saat itu masih dalam pembahasan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu pos anggran APBD perubahan yang bersifat urgent. “Saya tidak tahu jika dana itu diambil dari pos anggaran DTT. Sebab, penentuan pos dana mana yang akan digunakan adalah kewenangan pemerintah daerah RL, begitu juga soal honor yang saya terima sebagai unsur Muspida dari beberapa kegiatan daerah saya tidak tau soal teknis itu pemerintah daerah, saya berikan keterangan apa adanya yang saya ketahui, karena saya disumpah sebelum memberikan keterangan,” tutur Darusamin. Sedangkan Ketua TP PKK RL, Susilawati SE MM yang juga berstatus sebagai saksi, memberikan keterangan terkait anggaran kegiatan yang digunakan untuk kegiatan TP PKK RL senilai Rp. 119 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Eko Hening Wardono SH melalui Kasi Intelejen Mutaqin Harahap SH didampingi Jaksa Penyidik Rusyidi Sastrawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua DPRD RL dan Ketua TP PKK RL tersebut. “Hari ini (kemarin, red), kita sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua DPRD RL dan Ketua TP PKK untuk diambil keterangannya sebagai saksi,\" jawabnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: