Sekdes Berhak Terima Gaji

Sekdes Berhak Terima Gaji

SUKARAJA, BE- Hingga di tahun 2014 ini, masih ditemukannya sejumlah Sekretaris Desa yang non PNS belum menerima gaji. Ironisnya beberapa desa di kawasan Sukaraja, sekdes non PNS telah dipecat oleh kades tanpa diberikan uang gaji selama bekerja. “Memang kewenanggan pengangkatan dan pemberhentian sekdes ada ditangan kades, namun gaji mereka selama bekerja haruslah dibayarkan,”  kata Anggota DPRD Seluma Dapil Sukaraja mastawi SPd Dijelaskan juga, seperti Sekdes Air Kemuning Kecamatan Sukaraja yang hingga sekarang belum menerima gaji. Bahkan ironisnya lagi, sekdes tersebut telah diberhentikan oleh kades. Bahkan beberapa waktu lalu, sekdes juga tidak menerima gaji mereka selama tahun 2013 lalu. Padahal Pemda Seluma selalu menganggarkan untuk pembayaran honor Sekdes yang belum PNS. “Salah satunya Sekdes Nyiur Kecamatan Sukaraja hingga sekarang belum menerima gaji, padahal tahun 2013 lalu telah dianggarkan termasuk tahun 2014 kembali dianggarkan untuk pembayaran gaji mereka,” tegas Anggota DPRD Seluma Dapil Sukaraja Mastawi SPd Menurutnya, jika hal ini merupakan keluhan yang disampaiakan oleh Sekretaris desa yang tidak PNS. Hanya saja, belum dibayarnya honor sekdes ini tidak lain disebabkan oleh Camat yang tidak melakukan pengusulan pembayaran honor sekdes sebesar Rp 500 ribu. Terpisah, Kepala Dinas DPPKAD kabupaten Seluma Irihadi Msi mengutarakan. Bahwasanya seluruh anggaran tersebut ada dan DPPKAD hanya bisa mencairkan setelah adanya usulan dari setiap Kecamatan. “Sehingga camat diminta untuk aktif melakukan pengusulan pencairan kegiatan di setiap kecamatan setidaknya 3 bulan sekali sudah bisa untuk diusulkan ke DPPKAD Seluma. Dan proses ini akan dipermudah dan harus sesuai dengan mekanisme serta persyaratan lengkap,” jelas Irihadi Msi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: