Mobnas Dipakai Kampanye Anak Pejabat
BENTENG, BE - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Tahirman Mukti, S.Sos, mengungkapan jika pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat jika mobil dinas (mobnas) sudah sering dibawa anak pejabat dan digunakan untuk berkampanye. Lantaran anak pejabat di jajaran Pemda Benteng itu, ikut terjun dalam bursa calon legistatif (Caleg) pada tanggal 9 April mendatang. Anak pejabat yang dimaksud itu, seperti jajaran kepala dinas dan kepala bagian di Bumi Maroba Kite Maju ini. \" Apakah dibenarkan anak pejabat yang mengunakan mobnas untuk berkampanye itu,\" tanyanya. Menurutnya, terkait hal itu pihaknya meminta agar Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH untuk memindak lanjuti laporan masyarakat itu. Karena, Pemda diminta untuk bersikap adil dalam menegakan aturan yang ada dan menindak lanjuti mobnas yang digunakan anak pejabat untuk berkampanye tersebut. Seperti, melakukan pemberian sanksi dan penarikan mobnas tersebut. Sebab, aset daerah itu bukan untuk kepentingan politik anak pejabat, melainkan untuk operasional kinrja dari pejabat tersebut. \"Saya minta bupati untuk bertindak tegas dalam penyalahgunaan aset daerah itu,\" pintanya. Dijelaskannya, jangan hanya anggota DPRD saja yang dilarang mengunakan mobnas didalam berkampanye. Hendaknya, diberlakukan secara adil dan bijaksana aturan yang ada tersebut. Kalau, wakil rakyat sampai saat ini masih mengunakan mobnas, sah - sah saja karena hingga sekarang dirinya masih mengantor ke DPRD. Hanya saja, jika ingin melakukan kampanye, maka kami mengunakan mobil pribadi. \" Kalau aturan mau ditegakan, ya tegakan seadil - adilnya. Kalau tidak bebaskan saja semuannya,\" jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada bupati untuk mendesak penertiban mobnas yang dipakai oleh anak pejabat untuk berkampanye itu secara kedinasan. Karena, dirinya sebagai komisi II membidangi masalah aset daerah. Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan siapa saja anak pejabat yang mengunakan fasilitas aset daerah didalam berkampanye dimedia. Namun, didalam surat akan dibeberkan anak pejabat mana saja yang telah mengunakan mobnas untuk berkampanye itu. \" Jangankan digunakan untuk berkampanye, mengunakan mobnas saja anak pejabat itu tidak boleh karena mobnas itu bukan dibelikan untuk anak pejabat,\" tutupnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: