Ketua PPS Adik Caleg PAW

Ketua PPS Adik Caleg PAW

\"Anggota TUBEI, BE - Adanya adik salah satu calon legislatif (Caleg) menjadi ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) di TPS yang sama, akhirnya ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong. KPU melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua PPS Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang, yang memiliki hubungan saudara kandung dengan Calon anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu parpol. Hal ini disampaikan Anggota KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara Hendrivan A SPi kepada BE kemarin. \"Iya, benar setelah kita cek ke PPK mengenai status hubungan keluarga antara ketua PPS dan caleg memang ada hubungan kakak dan adik kandung. Nah untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan saat pemilu kita memutuskan untuk melakukan pergantian terhadap ketua PPS tersebut,\" jelas Hendrivan. Selain melakukan PAW terhadap ketua PPS Bioa Sengok, KPU Lebong juga akan melakukan pelantikan terhadap PPK Kecamatan Lebong Utara dan PPK Kecamatan Amen. \"Kita juga rencana besok (hari ini,red) akan melantik PPK Kecamatan Lebong Utara dan Amen. Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelaksanaan tersebut,\" harapnya. Seperti yang diberitakan BE beberapa waktu lalu, ada salah satu calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Daerah Pemilihan 1 (Rimbo Pengadang, Topos, Lebong Selatan) nomor urut 2 yang disebut-sebut kakak kandung dari ketua PPS Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang berinisial Al. Dengan adanya hubungan kekeluargaan antara penyelenggara dan peserta Pemilu 9 April 2014 ini, dikhawatirkan bakal menimbulkan dampak negatif terhadap hasil dari pelaksanaan Pemilu mendatang. Hal ini juga tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2013 yang dalam pelaksanaanya tugas PPK, PPS dan KPPS berpedoman kepada asas seperti yang disebutkan dalam pasal 2 aturan tersebut.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: