Pegadaian Layani Buy Back

Pegadaian Layani Buy Back

BENGKULU, BE- PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan sayap bisnisnya. Selain meluncurkan produk multy paymen point (MPO). Saat ini Pegadaian juga dilengkapi dengan jasa buy back atau pembelian kembali. \"Jasa buy back yang kita miliki ini khusus untuk produk logam mulia,\" jelas Kepala Cabang Pegadaian Bengkulu, Yasrizal. Logam mulia atau emas batangan yang dibeli kembali oleh pegadaian, adalah logam mulia yang dibeli nasabah dari Pegadaian sendiri. Sedangkan untuk logam mulia yang dibeli di luar Pegadaian, belum bisa dibeli. \"Ini khusus untuk logam mulia yang dibeli melalui Pegadaian, baik yang berlogokan aneka tambang (Antam) maupun berlogo pegadaian,\" tambah Yasrizal. Yasrizal juga menjelaskan, selain bisa dijual kembali ke Pegadaian, Logam mulia yang dimiliki masyarakat Bengkulu bisa dijual kembali di toko-toko emas yang ada di Bengkulu. Dibandingkan dengan emas perhiasan, harga logam mulia akan lebih tinggi karena kadar emasnya lebih tinggi dari emas perhiasan yaitu sekitar 99.9 persen. Sedangkan emas perhiasan pada umumnya berkadar 96 persen. Lebih lanjut ia menjelaskan, logam mulia akan sangat mudah dijual karena bisa dijadikan bahan untuk pembuatan emas perhiasan. Sementara itu, harga yang ditetapkan Pegadaian akan disesuaikan dengan harga emas hari itu juga. Namun menurutnya harga buy back tentunya lebih rendah dari harga penjualan emas. \" Menjual logam mulia ini sangat mudah. Masyarakat tidak perlu khawatir membeli logam mulia karena tak tahu tempat menjualnya. Selain kita bisa membeli kembali, juga bisa dijual di toko-toko emas,\" jelas Yasrizal. Sementara itu, untuk jasa penjualan logam mulia Pegadaian menawarkan 2 alternatif kepada masyarakat. Yaitu pembelian secara tunai melalui Galeri 24 Pegadaian Cabang Bengkulu atau melalui cicilan. Pembelian Logam mulia dengan sistem cicilan ini dapat dicicil mulai 3 bulan hingga 36 bulan dengan margin yang cukup menarik. \"Untuk pembelian secara cicilan harus membayar uang muka minimal 25 persen, dari nilai emas yang akan diambil. Selain itu cicilan yang dibayarkan akan tetap sampai emas tersebut lunas,\" tutup Yasrizal.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: