Instalasi Rumah Wajib SLO

Instalasi Rumah Wajib SLO

\"KantorBINTUHAN, BE- PLN Rayon Cabang Bintuhan saat ini punya aturan baru bagi pemasangan KWH meter. Sebelum memasang dan mengalirkan listrik, PLN akan memastikan bahwa instalasi yang terpasang di rumah pelanggan sudah memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang dikeluarkan Komite Nasional Untuk Instalasi (Konsuil). “Untuk instalasi yang terpasang dirumah harus memilik SLO, kalau tidak listriknya belum akan disalurkan kedalam rumah,”kata Kelapa PLN Rayon Bintuhan, Drs Nursiwan. Dikatakanya, keberadaan SLO itu bukan untuk mempersulitkan pelanggan mendapatkan aliran listrik. Namun ini untuk memastikan bahwa instalasi yang terpasang di rumah pelanggan memenuhi syarat. Sehingga dapat mengurangi bahya kebakaran maupun ganguan listrik. “Lembaga Kunsuil itu terpisah dari PLN, fugsinya memastikan setiap instalasi terpasang layak sebelum dialiri listrik. Karena ini aturan baru, maka kami lebih tekankan kepada pelanggan pemasang baru. Untuk pelanggan lama tergangung kesadaran masing-masing,”ujarnya. Lebih lanjut  Nuriswan mengatakan,  kesadaran pelanggan  untuk memastikan instalasi rumahnya layak dialiri listrik sangat penting. Sebab selain mengurangi bahaya kebakaran. SLO juga meperkecil gangguan listrik akibibat hubungan pendek harus listrik. Menurutnya , gangguan listrik yang berakibat terjadi listrik padam saat ini juga akibat cukup besar terjadi gangguan pada instalasi rumah. “Sehingga bukan saja mengurangi bahaya kebakaran, SLO juga dapat membantu PLN guna mengurangi terjadi listrik padam  akibat besar gangguan pada instalasi rumah,”terangnya. Ditambahkanya, pihaknya  juga selalu melakukan pemeriksaan setelah instalatir terpasang. Pelanggan yang meminta dicek kelayakan dapat menghubungi Kunsuil beralamat di Desa Bandar Lama Kecamatan Kaur Selatan.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: