Pejabat Malas, Ipda Surati SKPD

Pejabat Malas, Ipda Surati SKPD

TUBEI,BE - Menanggapi persoalan adanya para mantan pejabat yang difungsionalkan malas masuk kerja, Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong menyurati seluruh pimpinan SKPD yang ada di Lebong. Surat tersebut juga menyikapi dan mengimbau seluruh SKPD menyampaikan setiap masalah kedisiplinan para PNS dilingkungan masing-masing SKPD. \"Terhadap masalah banyaknya pejabat fungsional yang malas kita sudah menyurati seluruh SKPD terkait hal tersebut. Termasuk juga melaksanakan kegiatan pemantauan apel rutin di seluruh SKPD,\" kata Inspektur Inspektorat Lebong, Mirwan Effendi SE MSi. Diungkapkan Mirwan, dirinya tidak menampik banyaknya informasi mengenai kemalasan para mantan pejabat di Kabupaten Lebong yang difungsionalkan. Hanya saja, ia tidak bisa serta merta langsung mengambil tindakan memberikan sanksi disiplin, tanpa dasar tanpa bukti administrasi yang jelas mengenai pelanggaran disiplin pegawai mantan pejabat tersebut. Apalagi, setiap tindakan dan sikap yang akan diberikan kepada mantan pejabat ataupun PNS yang melakukan pelanggaran harus melalui proses. Sebelum Ipda turun, minimal dari pimpinan langsung sang pelanggar disiplin harus terlebih dahulu melalukan pembinaan dan sanksi. \"Dalam penindakan kita tidak langsung memberikan sanksi ketika baru mendapatkan informasi, tetapi dalam hal sanksi kita ada prosedur yang harus dilalui sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Makanya kita langsung menyurati seluruh kepadal SKPD untuk melaporkan jika memang ada temuan dan persoalan kedisiplinan pegawai dilingkungan SKPD mereka. Tidak terkecuali yang melibatkan para mantan pejabat eselon,\" jelas Mirwan. Selain itu, jika memang nantinya seluruh tahapan pengawasan dan pembinaan sudah dilakukan dilingkungan SKPD dan tidak membuahkan hasil, baru selanjutnya di serahkan ke Inspektorat Lebong. \"Kalau memang sudah tidak mampu lagi diawasi dan dibina ditingkat SKPD, baru kita yang turun tangan. Selanjutnya direkomendasikan kepada bupati untuk memberikan tindakan sanksi sesuai aturan kedisiplinan pegawai,\" pungkas Mirwan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: