Anak Dilarang Ikut Kampanye

Anak Dilarang Ikut Kampanye

TUBEI,BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu tidak melibatkan anak dibawah umur selama pelaksanaan kampanye. Masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak Minggu (16/3) hingga 5 April 2014 mendatang. Untuk mengantisipasi keterlibatan anak dalam kampanye, Anggota Panwaslu Lebong Divisi Hukum, Harwiniar SH meminta kepada seluruh tenaga pengawas untuk mewaspadai pelanggaran yang kerap terjadi dipelaksanaan kampanye. \"Jika dilapangan ada yang melanggar hal tersebut, kita akan bertindak dan peserta pemilu terancam Undang-undang nomor 8 tahun 2012,\" tegas Harwiniar. Selain mengawasi kampanye yang melibatkan anak dibawah umur, lanjut Harwiniar, Panwaslu juga mengawasi potensi pelanggaran Pemilu, seperti penggunaan fasilitas negara, mengikutsertakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun dugaan terjadinya money politic atau politik uang disetiap kegiatan kampanya pemilu. \"Kita juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mengkonfirmasi kepolisian setiap kegiatan kampanye yang mereka laksanakan. Jika pemberitahuan pelaksanaan kampanye kepada polisi tidak dilakukan. Hal tersebut juga sebuah pelanggaran Pemilu. Seluruh petugas dan pelaksana kampanye juga harus terdaftar pada SK pelaksanaan kampanye,\" jelas Harwiniar. Ditambahkan Harwiniar, Panmwaslu akan mengerahkan seluruh tenaga pengawas dalam setiap kegiatan diseluruh titik lokasi kampanye, baik dari Panwascam maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap titik kampanye. \"Intinya kita akan mengoptimalkan kesiapsiagaan dalam mengawasi kegiatan kampanye terbuka yang sudah mulai dilaksanakan saat ini,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: