Istri Ditahan, Suami Bebas
CURUP, BE - An (32) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan yang tertangkap polisi, karena melakukan bisnis haram sabu-sabu resmi berpisah dengan suaminya PP (33). Meski sempat diamankan 3 x 24 jam karena diduga ikut terlibat dalam peredaran sabu-shabu, PP akhirnya dibebaskan polisi, Sabtu (22/03) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat narkoba, AKP Rudi S membenarkan telah membebaskan PP karena dianggap tidak terbukti terlibat dalam penjulaan sabu-sabu yang dilakukan oleh istrinya. “Setelah kita ambil keterngan serta dilakukan pengembangan, kita tidak menemukan bukti keterlibatan PP dalam praktik jual beli sabu yang dilakukan oleh istrinya,” ujarnya. Untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus peredaran sabu oleh An, polisi tetap melibatkan Pp sebagai saksi dan harus melakukan wajib lapor kepada petugas setiap minggunya. Polisi menetapkan An sebagai tersangka, bahkan terancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, begitu juga tersangka Pe yang dipastikan mendapatkan kepemilikan sabu dari An. \"Kedua tersangka, Pe dan An tetap akan menjalani proses hukum atas kepemilikan sabu-sabu bernilai puluhan juta tersebut,\" tegas Rudi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: