Jaluk Segera Diadili
CURUP, BE - DC alias Jaluk warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang dikenal sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lebih dari 10 TKP segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Curup. Berkas perkara perampok yang memiliki wilayah aksi Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang telah dilimpahkan penyidik Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Sabtu (22/03). Kejari Curup Eko Hening Wardono SH melalui Kasi Intelnya Muttaqin Harahap SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdi, SH menerangkan, pihaknya masih akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara sang resedivis yang kerap meresahkan warga yang melintasi kawasan jalan lintas Curup-Lubuk Linggau tersebut. \"Kita masih akan melanjutkan pelimpahan tahap II dimana selain Berkas Perkara, juga akan dilimpahkan tersangkanya berikut barang bukti tindak kejahatannya jika semuanya lengkap,\" tegasnya. Sebagaimana diketahui, Jaluk berhasil diringkus oleh anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Senin (24/02) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu tersangka diduga sang sedang mencari sasaran aksi kejahatannya diwilayah Simpang Trans Taktoi Kecamatan PUT. Tersangka tidak sendiri saat itu, hanya saja rekannya berhasil kabur, sementara ditangan Jaluk saat ditangkap juga ditemukan sebilah sajam serta satu unit sepeda motor jenis bebek yang tanpa dilengkapi surat-surat. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: