Pejabat Tidak Boleh Kampanye

Pejabat Tidak Boleh Kampanye

BENTENG, BE - Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Ferry Ramli, SH.MH, mengimbau pejabat yang memiliki kerabat atau saudara yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg) pada tanggal 9 April nanti, tidak ikut kampanye aktif. Selain itu, dia menegaskan tidak ada pemakaian fasilitas dinas milik negara, untuk kampanye. Penegasan ini mengingat sudah banyak laporan pelanggaran itu di Bumi Maroba Kite Maju ini. “Banyak kabar beredar, pejabat yang saudaranya jadi calon legislatif, melibatkan diri dalam kegiatan kampanye atau mengenalkan di masyarakat. Mestinya harus tahu posisi, jangan mentang-mentang pejabat, menyempatkan diri untuk berkampanye, sebab itu dilarang keras. Mengingat pejabat itu PNS dan tidak boleh melakukan berpolitik,” ujarnya. Menurutnya, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa PNS dilarang berpolitik aktif. Hal ini dapat menimbulkan banyaknya sorotan masyarakat dan menilai buruk PNS. “Yang bepolitik itu harusnya orang politik, bukan PNS yang mengbadi pada negara dan masih aktif menerima gaji dari pemerintah,” imbuhnya. Dijelaskannya, peringatan untuk caleg yang berasal dari honorer harus memutuskan berhenti dari posisinya sebagai honorer. Menyerahkan surat pengunduran diri, mengingat aturan KPU honorer yang bekerja dan menerima gaji dari APBN dan APBD harus mengundurkan diri sebelum caleg. “Honorer yang mencaleg wajib mengundurkan diri,” jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Inspektorat Daerah (Ipda), segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan. Apabila ada temuan itu, pejabat yang bersangkutan harus diproses. Sebaiknya, pejabat harus fokus dalam hal pembangunan didaerah ini. Selain itu, melakukan program - program yang sudah dirancang pada tahun - tahun sebelumnya. \" Saya tidak akan bela pejabat yang ketahuan ikut berpolitik,\" tambahnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: