Tempat Ibadah Bebas IMB

Tempat Ibadah Bebas IMB

MUKOMUKO, BE – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Evi Yanti SH mengatakan untuk tempat ibadah dan bangunan pemerintah tidak dipungut biaya izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2010 tentang  pedoman izin mendirikan bangunan (IMB) bahwa pembangunan sarana umum serta sarana ibadah tidak di pungut pajak yang  tertuang dalam Pasal 22 Ayat 3. Peraturan itu sudah dilaksanakan yang berimbas untuk penambahan PAD secara otomatis berkurang.\"Kalau sebelum-belumnya bangunan pemerintah masih kita pungut dan kontraktor wajib bayar. Namun saat ini kondisinya berbeda karena sudah tidak dilakukan lagi,\" kata Evi.

Meskipun hal itu berimbas  mengurangi pendapatan bukan berarti capaian PAD hanya sebatas apa yang ada. Namun PAD yang bersumber dari IMB lainnya masih banyak potensi yang belum tergali secara maksimal. Dimana dalam pelaksanaan dilapangan menjadi pekerjaan rumah SKPD terkait.

\"Meningkat atau tidaknya PAD khususnya pendapatan yang bersumber dari IMB tergantung dengan SKPD terkait. Sedangkan pihaknya hanya sebatas memberikan pelayanan dengan mudah dan cepat yang kemudian dari hasil pembuatan IMB itu langsung disetorkan ke kas daerah,” tutupnya.(900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: