BPJS Penjamin Kedua Korban Kecelakaan

BPJS Penjamin Kedua Korban Kecelakaan

\"PetinggiBENGKULU, BE- Dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Indonesia, khususnya korban kecelakaan. PT Jasa Raharja bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Dalam kerjasama itu, Jasa Raharja selaku pembayaran pertama (primary payer) kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik angkutan umum dan lalu lintas jalan. Sedangkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai penjamin kedua(secondary payer). \"Kalau biaya perawatan melebihi dari yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh BPJS,\" ungkap perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Hermanto saat mengunjungi Graha Pena Bengkulu Ekspress, kemarin (21/3). Terkait dengan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Hermanto menjelaskan, semua tenaga kerja dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai perjalanan berangkat dari rumah, menuju ke tempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan perjalanan kembali pulang ke rumah. Termasuk pulang pergi ke lokasi dinas luar. \"Ruang lingkup untuk terjadinya kecelakaan sangat luas, sehingga jaminan yang kita berikan juga cukup luas,\" paparnya. Manfaat yang bisa diberikan BPS Ketenagakerjaan, diantaranya adalah biaya transportasi hingga Rp 2 juta sesuai dengan jenis transportasi. Setiap terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau untuk segera melakukan laporan. Baik melalui telepon maupun SMS. Pasalnya saat ini petugas BPJS Ketenagakerjaan siap menerima laporan selama 24 jam. \"Meskipun laporan pertama melalui telpon maupun SMS, namun dalam satu minggu kedepan harus memberikan laporan tertulis,\" jelasnya. Sementara itu, terkait dengan korban kecelakaan transportasi, Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Harwan Muldidarmawan menjelaskan setiap korban kecelakaan transportasi akan mendapat jaminan asuransi dari jasa Raharja. Yaitu untuk korban luka-luka maksimal Rp 10 juta, sedangkan untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 25 juta. \"Untuk kecelakaan udara asuransi yang diberikan lebih besar yaitu sebesar Rp 50 juta. Hal itu dikarenakan premi yang mereka bayarkan juga lebih besar,\" terangnya. Disisi lain, saat ini kendala yang dihadapi oleh Jasa Raharja dalam memberikan klaim, adalah tidak melapornya korban kecelakaan kepada polisi dengan berbagai alasan. Padahal menurutnya laporan polisi, merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan klaim Jasa Raharja. Namun, jika korban kecelakaan itu masuk ke rumah sakit, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya. \"Kika dikemudian hari baru dilakukan pelaporan ke Polisi, maka Jasa Raharja akan mengganti klaim yang dikeluarkan BPJS,\" katanya. Kunjungan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Bengkulu ke Graha Pena Bengkulu Ekspress, disambut langsung Oleh General Manager Bengkulu Ekspress Sukatno SPd, Manager Personalia, M. Haijir Tahwan, Pemimpin Redaksi, Suherdi M, Manager Iklan, M Hadi Nurahman dan Karyawan Bengkulu Ekspress. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: