Jadi Jurkam, Bupati Cuti
BENTENG, BE - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Yantche Yohanes, S.Sos mengatakan selama menjadi juru kampanye (Jurkam) pada partai Golkar (Golongan Karya), Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH telah mengambil cuti. Cuti yang diambil oleh orang nomor satu di Bumi maroba Kite Maju ini sehari dalam seminggu atau dengan kata lain setiap minggu, bupati satu kali mengambil cuti. Sehingga, dalam waktu satu bulan, bupati mengambil cuti selama 4 hari. \"Kalau lagi menjadi Jurkam, Pak bupati telah mengam bil cuti, sehingga tidak menyalahi aturan,\" ungkap Yantche. Cuti bupati itu berdasarkan PP No 18 tahun 2013, tentang tata cara pengunduruan diri kepala daerah dan wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR serta cuti pejabat negara. Sehingga, langkah yang dilakukan oleh Bupati yang bergelar Maharaja Sakti itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. \"Proses izin cuti beliau sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,\" terangnya. Ia menambahkan, didalam orasi saat berkampanye dilapangan, kapasitas bupati sebagai jurkam dan bukan sebagai bupati. Karena, jika membawa nama bupati menyalahi dari aturan yang ada. Sebab, dapat berdampak dengan mempengaruhi masyarakat didalam menyuruh orang untuk mencoblos salah -satu caleg dari partainya. \"Saat berkampanye, bupati berkapasitas sebagai jurkam dan bukan Bupati,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: