Tambang Pasir Milik Bupati RL Ditutup

Tambang Pasir Milik Bupati RL Ditutup

\"PihakMERIGI, BE - Akhirnya tindakan tegas diambil oleh pihak Polres Kepahiang dan Pemkab Kepahiang terhadap galian C jenis pasir yang tidak memiliki izin operasi. Jum\'at (21/3) kemarin, 4 tambang yang tidak memiliki izin operasi ditutup dengan cara diberi police line oleh Polres Kepahiang dan Dinas ESDM Kepahiang. Menariknya, tambang pasir yang berada di desa Lubuk Panyamun Kecamatan Merigi yang ditertibkan ini salah satu diantaranya diduga milik Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM. \"Memang di desa kita ini cukup banyak Galian C berupa penambangan pasir. Kita berharap Pemkab dan aparat kepolisian dapat menertibkan semuanya, terutama yang tidak mengantongi izin termasuk tambang yang diduga milik Bupati RL dan diketahui dikelola atas nama M Abadi. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi pemilik tambang lainnya,\" ujar Kades Lubuk Penyamun, Ujang Zainal dalam pelaksanaan penertiban kemarin. Sementara itu dalam penertiban dengan cara memasang police Line itu langsung di pimpin Kapolsek Ujang Mas, Iptu Rafenil Y Rahman SH, Kanit Buser Polres Kepahiang, Iptu Ahmad Suhada SH dan serta beberapa anggotanya. Pada saat penertiban berlangsung juga dihadiri oleh Kepala ESDM M Syafik SE MM, Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM. \"Kalau pemilik tambang bisa menunjukkan izinnya, maka tidak akan kita pasang police line dan silakan beroperasi. Namun jika tidak maka tambangnya kita pasang Police Line dan jangan coba-coba dilepas apalagi tetap nekad mengoperasikan tambang,\" ujar Iptu Rafenil Y Rahman kemarin saat memberikan penjelasan kepada pemilik tambang. Dikatakannnya, di wilayah Desa Lubuk Penyamun ini terdapat 16 tambang yang diduga tidak mengantongi izin. Namun karena kemarin, red) keterbatasan waktu, maka yang sudah ditertibkan baru 4 tambang yang ditandai pemasangan police line. \"4 tambang itu diantaranya milik Supriyadi, Kartubi, M Yunus Lubis dan Yakub Nuri. Dari tambang itu beberapa barang bukti (BB) disita seperti engkol mesin penyedok pasir, sekop dan BBM jenis solar. Sedangkan penertiban tambang lainnya kita lanjutkan besok (hari ini, red),\" tegas Kapolsek. Sementara, Kepala ESDM Kepahiang M Syafik SE MM mengungkapkan, di Kabupaten Kepahiang ini terdapat 30 Galian C yang tidak mengantongi izin, 16 diantaranya berada di desa Lubuk Penyamun ini. \"Keseluruhan Galian C yang tidak mengantongi izin akan ditertibkan, hingga mereka mengurus atau memperpanjang izin. Sebagai eksekusi dalam penertiban ini memang melibatkan aparat kepolisian karena itu kewenangan mereka,\" jelasya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengharapkan, dalam penertiban ini tidak pandang bulu. Dalam artian siapapun pemilik tambang yang tidak mengantongi izin harus ditertibkan. \"Termasuk milik anggota DPRD, selagi tidak mengantongi izin maka aparat penegak hukum dan SKPD terkait harus menertibkannya. Karena dengan hal sedemikian sudah merugikan daerah,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: