Kolam Air Deras Tak Sesuai Perbup

Kolam Air Deras Tak Sesuai Perbup

SEGINIM, BE – Minat warga Bengkulu Selatan, khususnya di Kecamatan Seginim untuk membuat kolam air deras (KAD) sangat tinggi. Saat ini  jumlah KAD di daerah itu terus bertambah. Hanya saja para pemilik KAD ini tidak membuat kolamnya sesuai dengan Perbup 8 tahun 2007 tentang penggunaan air irigasi bagi  kolam air deras di BS. “Disatu sisi kami bangga dengan semakin banyaknya di BS, namun kami sedih juga KAD ini banyak yang melanggar Perbup,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) BS, Ir Depti Burhani kemarin. Menurut Depti, maraknya kolam air deras itu diketahuinya pada Rabu (19/3) kemarin. Sebab sudah banyak pemilik KAD yang megajukan izin, sehingga dia mengecek langsung keberadaan KAD di Kecamatan Seginim. Namun setelah dicek ternyata keberadaan KAD ini tidak sesuai dengan Perbup. “Dalam Perbup ini jarak antara KAD dengan dinding irigasi minimal 4 meter, tapi kok saya perhatikan hanya sekitar satu meter,” ujar Depti. Melihat kondisi di lapangan itu, dia pun menolak mengeluarkan izin pembuatan KAD tersebut, sebab sudah menyalahi Perbup. Sebelum pihaknyam mengeluarkan izin, Depti berharap Dinas PU BS dapat mengecek ke lapangan dan melakukan pengawasan terhadap keberadaan KAD ini. Sebab dengan banyaknya KAD yang melanggar Perbup ini akan mengancam kelangsungan saluran irigasi dan pada akhirnya menjadi sumber pemicu konflik dengan petani sawah di daerah tersebut. ”Banyak KAD yang tidak kami berikan izin, kami berharap PU BS dapat melakukan pengawasan dan menertibkan KAD yang melanggar perbup tersebut,” terang Depti. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: