Diberitakan, Caleg Copot Spanduk
TUBEI, BE - Keberadaan spanduk caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Bengkulu di lokasi terlarang di Simpang Empat Pasar Muara Aman, kemarin mendadak hilang. Ternyata, spanduk tersebut telah diturunkan oleh pemiliknya setelah sempat heboh diberitakan media cetak dan ditegur Panwaslu Lebong. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE dikonfirmasi kemarin mengatakan begitu ada berita mengenai adanya spanduk Caleg yang melanggar Panwas langsung memerintahkan Panwascam Lebong Utara menghubungi pemilik spanduk agar segera menurunkannya. Pasalnya, spanduk tersebut berada pada zona larangan pemasangan APK. \"Ya, begitu mendapatkan informasi tersebut kita langsung meminta Panwascam untuk menghubungi pemilik spanduk agar segera menurunkannya,\" ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, dalam kasus pelanggaran pemasangan APK di zona hijau ini Panwaslu lebih mengedepankan upaya preventif sebelum melakukan upaya represif. \"Alhamdulillah, setelah kita berikan teguran mereka menurunkan sendiri spanduk tersebut. Saat saya lewat tadi (kemarin, red) spanduk itu sudah tidak ada lagi disana. Kita berharap peserta pemilu benar-benar mematuhi ketentuan mengenai zona larangan pemasangan APK yang sudah ditetapkan,\" harapnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: