2 Perda Tidak Dijalankan

2 Perda Tidak Dijalankan

BENGKULU, BE - Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bengkulu yang tidak menjalankan sedikitnya 2 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan beberapa tahun silam.  Kedua Perda tersebut yakni Perda tentang Ketertiban Umum yang didalamnya mengatur soal kawasan jalur hijau tidak boleh digunakan untuk berjualan. Dan Perda larangan prostitusi yang didalamnya  mengatur tidak ada wilayah yang ditetapkan secara resmi sebagai tempat prostistusi di Kota Bengkulu.

Ironisnya lagi, kedua Perda tersebut telah menghabiskan uang rakyat kota Bengkulu sebesar  Rp 600 juta untuk biaya pengusulan, pembahasan hingga pengesahan. Namun pada akhirnya Perda itu dicampakkan begitu saja, seolah-olah tidak berguna oleh Pemda kota. \"Perda prostitusi disahkan pada tahun 2004, sedangkan Perda Ketertiban Umum (Tibum)  disahkan tahun 2007, tapi kedua Perda tersebut tidak ada yang dijalankan,\" sesalnya.

Akibat tidak menjalankan Perda ketertiban umum, yakni sepanjang jalur hijau atau jalan protokol tak ubahnya seperti pasar.  Masyarakat seolah-olah dibebaskan berjualan sesuka hatinya, bahwa dalam Perda dijelas dengan bahwa barang siapa yang menjajakan jualannya di jalur hijau berarti telah melanggar ketertiban umum dan wajib dikenakan sanksi tegas. Demikian juga dengan Perda Prostitusi, dalam Perda itu dijelaskan bahwa  tidak sejengkalpun tanah di Kota Bengkulu dijadikan tempat bermaksiat, apalagi membuka tempat prostitusi secara terang-terangan.

\"Kita tahu bahwa sampai dunia kiamat pun prostitusi itu tetap ada, apalagi kita beri ruang khusus sehingga terjadi prostitusi besar-besaran hingga menghabiskan kondom 3 ribu perbulannya,\" ungkap politisi PKS yang cukup vokal ini. Sebelumnya, Kasat Pol PP kota Bengkulu Drs H Teguh Abdul Roni MM mengatakan bahwa pihaknya telah berjuang keras untuk menegakkan salah satu dari Perda tersebut, yakni Ketertiban Umum. Namun dikarenakan ada berbagai kendala, seperti falitas yang minim sehingga penegakan pun tak berjalan mulus.

\"Dengan menggunakan fasilitas seadanya kita terus memberikan pemahaman agar masyarat tidak lagi berjualan di kawasan jalur hijau. Namun karena masyarakatnya bandel dan Satpol PP juga kurang fasilitas sehingga seperi itulah jadinya,\" keluhnya. Pun begitu, ia tetap menjalankan tugas untuk menegakkan Perda sesuai dengan Tupoksi yang dibebankan kepadanya.  Disinggung soal Perda Prostitusi, Teguh mengaku hal tersebut tidak bisa hanya dieksekusi oleh Sat Pol PP, melainkan butuh bantuan lain, seperti pihak kepolisian, kejaksanaan dan para ulama di kota ini. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: