Buang Sampah Disanksi

Buang Sampah Disanksi

BENGKULU, BE - Jalur hijau, khususnya Jalan Hibrida Raya dan Jalan Sungai Rupat selalu menjadi tempat warga membuang sampah di media jalan. Tak ayal kondisi ini merusak keindahan jalan dan mengganggu pengguna jalan akibat bau sampah yang menyengat.  Untuk mengatasi persoalan tersebut, mulai kemarin (1/12) Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Distamber) Kota Bengkulu akan mengerahkan 15 anggota untuk piket di dua jalur hijau itu.  Bila masih ada yang membuang sampah akan dikenakan sanksi.

\"Untuk Jalan Hibrida akan akan kita kawal mulai dari simpang SLB sampai ke simpang IAIN  dengan jumlah anggota 8 orang, sedangkan Jalan Sungai Rupat akan kita jaga ketat mulai dari simpang NSS hingga ke simpang depan Mapolda dengan anggota 7 orang.  Semua anggota tersebut akan bertugas mengawasi dan memantau agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median dan di pinggir jalan, kalau masih ada akan diberi pembinaan dan sanksi berupa denda Rp 4 juta,\" kata Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota melalui Kepala Bidang Kebersihan, Abdullah SH, kemarin.

Ia mengungkapkan 15 petugas kebersihan tersebut ditugaskan dengan sistem piket atau bergantian dengan petugas lainnya, yakni mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB. Dalam waktu 4 jam tersebut petugas ini akan mengawal ketat kawasan jalur hijau tersebut. Untuk itu, Abdullah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di kawasan jalur itu, selain akan mengotori jalan dan menimbulkan udara tidak sedap, juga berdampak pada penilaian Adipura 2012 ini.

\"Kami berharap masyarakat sadar bahwa membuang sampah di jalan merupakan tindakan yang salah, karena pada dasarnya Dinas Pertamanan dan Kebersihan telah menugaskan beberapa petugas yang memungut sampah di pemukiman warga, selain itu dari pihak kelurahan juga ada tenaga kebersihannya,\" terangnya.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: