10 SKPD Serahkan SIRUP

10 SKPD Serahkan SIRUP

TAIS, BE - Menjelang dilakukannya lelang proyek pembangunan, setiap SKPD diwajibkan menyerahkan Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa (SIRUP). Hingga kemarin (18/3),  baru 15 SKPD yang telah mematuhi ketentuan tersebut. “Sebelum lelang, SKPD wajib mencantumkan seluruh jumlah kegiatan yang ada di SKPD masing-masing,” kata Kabag Administrasi Program Pemkab Seluma, Supardi SSos. Dijelaskannya, 10 SKPD yang telah memasukkan tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Bagian Admin Pembagunan, Bagian Admin Pemerintahan, Bagian Umum dan Kepegawaian, BP4K, Inspektorat, Kantor Ketahanan Panggan, Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Kita mengharapkan seluruh SKPD dapat dengan segera memasukkan SIRUP dari SKPD lainnya untuk diumumkan. Kita masih menunggu dari SKPD,” katanya. Dijelaskannya, SKPD lainnya diminta segera memasukkan seluruh bentuk kegiatan yang ada di SKPD. Menurutnya, setiap kegiatan yang ada di dinas atau SKPD harus dimasukkan dalam sistem Sirup itu sehingga diketahui oleh seluruh pihak dan baru bisa dilakukan lelang sesuai dengan ketentuan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: